Kortas Tipikor Polri Kembalikan Rp2,37 Triliun ke Negara

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).lensamedan-ist

LensaMedan - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri berhasil mengembalikan kerugian negara senilai Rp 2,37 triliun.

Pernyataan itu disampaikan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026). 

Ia menjelaskan bahwa penguatan dan pengembangan Kortas Tipikor terus dilakukan guna meningkatkan efektivitas penanganan perkara korupsi.

Selain capaian pemulihan aset, Kapolri juga memaparkan sejumlah perkara besar yang tengah ditangani oleh Satgas Kortas Tipikor. Salah satunya adalah kasus pembangunan PLTU Kalimantan Barat yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar dan telah menetapkan 4 orang tersangka.

“Berikutnya Pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ini ada beberapa, namun salah saatnya adalah yang kami laporkan saat ini nilainya Rp741,2 Miliar, saat ini sudah ditetapkan 6 tersangka,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jenderal Sigit menegaskan komitmen Polri untuk terus mendorong kinerja Kortas Tipikor agar berjalan optimal dan efektif dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi.

“Kami tentunya akan terus mendorong agar Kortas Tipikor betul-betul bisa bekerja maksimal dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, tutupnya. (*)




(Jakarta)

Belum ada Komentar untuk "Kortas Tipikor Polri Kembalikan Rp2,37 Triliun ke Negara"

Posting Komentar

Pengawasan Bangunan Tanpa PBG di Medan Disoorti Komisi IV DPRD

LensaMedan - Komisi IV DPRD Kota Medan menyoroti lemahnya pengawasan terhadap sejumlah bangunan ruko dan perumahan mewah yang diduga tidak ...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel