Komisi IV DPRD Medan Agendakan RDP Bahas Izin Tembok Pagar City View Besok
LensaMedan - Komisi IV DPRD Medan mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait mengenai tembok pagar City View yang dipersoalkan, besok Senin (26/1/2026) di Gedung DPRD Medan.
Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Sumanjuntak SH menyebut Senin akan dilaksanakan RDP yang melibatkan instansi terkait. “Senin, 26 Januari 2026 akan kita lakukan RDP. Sehingga kita bisa mengeluarkan rekomendasi,” jelas Paul kepada wartawan, Minggu (25/1/2026).
Sebelumnya, Komisi IV DPRD Medan telah menerima perwakilan warga pinggiran Sungai Deli Link XVI, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun. Saat pertemuan, warga meminta Ketua Komisi memfasilitasi pembongkaran tembok pagar City View karena diduga tidak memiliki izin.
Massa yang tergabung dalam Kolaborasi Lembaga Investigasi Aktivis dan Media (KOLEGA) awalnya melakukan demo di Kantor Wali Kota dan DPRD Medan Jalan Kapten Maulana Lubis, Kecamatan Medan Petisah, Senin (19/1/226) lalu.
Dalam aksinya, massa meminta agar tembok pagar City View di pinggiran Sungai Deli Link XVI, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, untuk segera dibongkar lantaran tak punya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Rekomendasi Teknik (Rekomtek) dari BWSS II membangun di sempadan sungai.
Menurut mereka, akibat pembangunan tersebut, sebanyak 8 Kepala Keluarga (KK) terdampak. Bahkan proses pembangunan yag berlangsung menggunakan alat berat membuat rumah warga rusak. (Medan)

Belum ada Komentar untuk "Komisi IV DPRD Medan Agendakan RDP Bahas Izin Tembok Pagar City View Besok"
Posting Komentar