Pansus DPRD akan Bahas Lanjutan Ranperda KTR Senin Depan
LensaMedan - Panitia khusus (pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Medan akan membahas lanjutan Ranperda KTR Senin depan.
Sebelumnya, rapat lanjutan pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang dilaksanakan Senin (3/11/2025) di DPRD Medan sudah tahap finalisasi.
“Pembahasan kita kemarin menyingkronkan pasal-pasal sebagai koreksi ulang menuju tahap finalisasi,” terang Ketua Pansus KTR Dr Dra Lily, MBA, MH kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).
Dikatakan Lily, ranperda itu sebenarnya sudah rampung sekira 90 persen. Hanya saja, Senin depan Tim Pansus KTR menjadwalkan pertemuan dengan masyarakat tembakau, APINDO Medan, KADIN Medan, Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia (PHRI) dan mitra lainnya. “Mereka ajak mau jumpa. Jadi kita jadwalkan Senin depan,” jelas Politisi PDI Perjuangan itu.
Dalam rapat lanjutan sebelunya, lanjut Lily, tim memeriksa kembali penambahan 1 pasal, yakni, pembentukan Satuan Tugas (Satgas). Ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Walikota (Perwal) Medan.
"Pada Perda KTR sebelumnya tidak ada Satgas. “Satgas ini nantinya yang akan berfungsi mengawasi pelaksanaan penerapan Perda di lapangan,” ujar Lily yang duduk di Komisi II DPRD Medan itu.
Penambahan pasal untuk pengadaan Satgas, lanjut Lily, merujuk kepada beberapa daerah yang juga memiliki Satgas untuk melakukan pengawasan nantinya. Selain itu, tim Pansus mengakomodir masukan dari akademisi pada pertemuan kunjungan kerja tim.
Terkait masyarakat tembakau minta bertemu dengan tim Pansus, lanjut Lily, mereka ingin meninjau kembali agar keadaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP). “Kemarin kita rapat ricek ulang sesuai dengan PP 28 tahun 2024. Dan sudah masuk tahap finalisasi. Hanya saja mereka mau ketemu, ya diakomodir,” tambahnya. (Medan)

Belum ada Komentar untuk "Pansus DPRD akan Bahas Lanjutan Ranperda KTR Senin Depan"
Posting Komentar