DPRD Ingatkan Dinas Lingkungan Hidup Medan Soal TPS di Medan Deli
LensaMedan - DPRD Medan ingatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Medan bersama pihak Kecamatan dan Kelurahan persoalan penyediaan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) di Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli.
Pasalnya, selama ini warga membuang sampah sembarangan karena tidak adanya ketersediaan tempat sampah sementara.
“Lewat Dinas Kebersihan dan Kecamatan supaya menyikapi keluhan warga soal tidak adanya TPS. Saat ini benar krisis tempat sampah. Ini persoalan serius, tak akan mungkin lingkungan bersih kalau tidak ada wadah sampah," jelas dr Faisal Arbie kepada wartawan, Minggu (30/11/2025).
Dikatakan Arbie, kendati minim sarana TPS, warga diminta kesadaran masyarakat agar terciptanya kebersihan. Karena dengan membuang sampah ke parit dan sungai berdampak masalah besar. Parit atau sungai tersumbat sampah yang akhirnya mengganggu saluran parit dan berdampak banjir.
Maka itu, dr Faisal Arbie mengharapkan peran masyarakat dapat mewadahi sampah masing masing dan menempatkan sampah pada tempatnya. “Tolong sama sama kita menjaga lingkungan, selama ini kurang kesadaran masyarakat menjaga kebersihan yang akhirnya banyak parit menyempet,” sebutnya.
Untuk warga, yang lingkungannya belum ada ketersediaan TPS supaya segera melaporkan ke Kepling. “Kepling supaya mengutip sampah yang dikumpulkan satu titik,” terang Politisi Partai NasDem itu.
Adapun Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.
Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas Lingkungan Hidup paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.
Sebelumnya, dr Faisal Arbie Biomed pada acara Sosper ke XI Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jl Platina II, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, pekan lalu.
(Medan)

Belum ada Komentar untuk "DPRD Ingatkan Dinas Lingkungan Hidup Medan Soal TPS di Medan Deli"
Posting Komentar