Komisi IV DPRD Medan Rekomendasikan Segel Bangunan Tanpa PBG di Sari Rejo dan Silalas
LensaMedan - Komisi IV DPRD Medan merekomendasikan penyegelan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sari Sejo, Kecamatan Medan Polonia.
“Kita minta Satpol PP supaya tegas membongkar bangunan tanpa PBG. Untuk saat ini Dinas Perkimcikataru Kota Medan supaya menyegel bangunan,” terang anggota Komisi IV DPRD Medan El Barino Shah SH MH saat rapat dengar pendapat di ruang Komisi IV, Senin (6/10/2025).
Rapat pengambilan keputusan untuk merekomendasikan agar bangunan disegel dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak SH didampingi Jusuf Ginting, El Barino SH, Rommy Van Boy, Datuk Iskandar Muda, Edwin Sugesti Nasution dan Laulatul Badri.
Dikatakan El Barino Shah, keberadaan bangunan di Jalan Adi Sucipto tanpa PBG dan persis di pinggir jalan sangat mencoreng dan contoh buruk Pemko Medan. “Ini pelajaran bagi kita semua dan harus kita sikapi dengan serius agar tidak terulang kembal. Kita tidak menghambat investasi datang ke Medan, tetapi pengusaha harus taat aturan. Dan kalau melanggar aturan harus kita kasih pelajaran bukan hanya ketok cantik, guna efek jera,” jelasnya.
Bukan hanya bangunan disitu saja, Komisi IV DPRD Medan juga merekomendasikan penyegelan bangunan tanpa izin di depan Cafe The Promised Jalan Sei Deli No 80, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.
Menurur El Barino, warga sekitar bangunan mengaku resah, pasalnya parit ditutup pengembangn utuk dijadikan lahan parkir. “Untuk ini Pemko Medan melalui OPD terkait harus tegas mrlakukan pengawasan dan merespon aduan masyarakat,” ungkapnya.
Ditambahkan Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan itu, Dinas terkait supaya melakukan tindakan tegas. “Kita bukan menghambat investor. Tetapi harus ada kontribusi. Kalau izin saja tidak mau mengurus bagaimana pula dengan pajak nantinya," tambahnya.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Komisi IV DPRD Medan Rekomendasikan Segel Bangunan Tanpa PBG di Sari Rejo dan Silalas"
Posting Komentar