Tersangka Pembunuhan Berencana Pekerja Panglong Terancam Hukuman Mati
LensaMedan - Polsek Sunggal menggelar rekonstruksi ulang kasus pembunuhan terhadap Wahyu Agung Pranata, Sabtu siang (13/9/2025).Sebanyak 11 adegan diperagakan tersangka Tua Panjaitan alias maridon (45) dan anaknya bernama Hendra Syahputra Panjaitan (20) yang turut dihadirkan.
Korban kesehariannya bekerja di sebuah panglong yang berlokasi di Jalan Besar Tanjung selamat, Sunggal, Deliserdang.
Rekontruksi kasus tindak pidana pembunuhan berencana ini langsung dipimpin oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, bersama Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak, serta Jaksa Labuhan Deli, Surya Siregar S.H dan keluarga korban.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, mengatakan, akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Diketahui, pelaku Maridon mengajak anaknya tersangka Hendra Putra Panjaitan merencanakan penganiayaan terhadap saksi reza.
"Dalam adegan 1-6 yang diperagakan, tersangka berencana akan melakukan penganiayaam terhadap saksi Reza dan telah mempersiapkan obeng dan pisau," katanya.
Rencana yang telah disusunpun dilancarkan tersangka. Maridon dan Hendra berhasil bertemu saksi reza dan korban Wahyu hingga terjadi perkelahian.
"Dalam perkelahian tersebut, Hendra kalah melawan Reza dan Wahyu. Hal ini diterangkan pada adegan ke 7. Selanjutnya pada adegan 8, tersangka Maridon tidak terima anaknya tersangka Hendra kalah dan langsung maju hingga terjadi penusukan kepada korban Wahyu gunakan obeng," jelasnya.
Rekontruksi ulang pada adegan 8-11 diperagakan tersangka Maridon dimana Maridon pulang ke rumah usai melakukan penikaman menggunkan obeng terhadap korban Wahyu.
"Barang bukti yang turut diamankan yakni 1 buah obeng dan 1 bilah pisau," tutur Kompol Bambang G Hutabarat.
Diketahui, tindak pidana pembunuhan ini dilakukan tersangka pada hari Rabu, 4 Juli 2025 pukul 03.00 Wib di Jalan Tanjung Selamat Desa Tanjung Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. (*)
(Deliserdang)

Belum ada Komentar untuk "Tersangka Pembunuhan Berencana Pekerja Panglong Terancam Hukuman Mati"
Posting Komentar