Bupati Batu Bara Bersama Forkopimda Musnahkan Barang Bukti Narkoba

LensaMedan - Bupati Batu Bara 
H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si bersama Wabup Syafrizal, SE, M.AP., Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, Kajari dan Kepala BNN Batu Bara memusnahkan barang bukti narkoba dari penangkapan yang dilakukan Polres Batu Bara di halaman Polres, Kecamatan Lima Puluh, Senin (25/08/2025). 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu metamfetamina/sabu seberat 27.376 gram, ganja seberat 24.574 gram dan metilendioksimetamfetamina/MDMA/ekstasi seberat 22.092 gram. 

Barang bukti tersebut berasal dari tindak pidana narkotika yang terjadi pada tanggal 1 Agustus 2025 di jalan umum Desa Sei Muka yang melibatkan tersangka 2 orang bernama Gilang Pandu Suagiarto (32) dan Dedi Sujatmiko (37), dimana keduanya merupakan warga Kemayoran Jakarta Pusat. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti 26 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan dengan total berat 26.945 gram dan 11 bungkus narkotika jenis MDMA/ekstasi dengan gambar trisula warna hijau yang dikemas plastik transparan dengan berat total 22.440 gram. 

Selanjutnya, dari tindak pidana narkotika yang terjadi pada tanggal 10 Juli 2025 di Gerbang Tol Kuala Tanjung dengan dua tersangka yaitu, Sukri Ashari dan Muhammad Ali Sadikin dengan barang bukti 1 bungkus plastik teh cina warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1033 gram. 

Kemudian, dari pengungkapan kasus narkotika yang terjadi pada tanggal 31 Mei 2025 di Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh dengan tersangka bernama Sakkam Marbun dengan barang bukti 1 gulungan kertas warna coklat berisikan narkotika daun ganja kering dan 25 bungkus daun ganja kering berat 25.600 gram. 

Dan yang terakhir dari tindak pidana narkotika yang terjadi pada tanggal 26 April 2025 di Areal Perkebunan Sawit Dusun 1 Titi Payung, Desa Gambus Laut, Lima Puluh Pesisir dengan 1 orang tersangka bernama Budeli (43) warga Desa Banyupelle, Pamekasan, Jawa Timur, dengan barang bukti 4 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas plastik putih transparan dengan berat 1.925 gram. 

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi dan sabu ini dimusnahkan dengan diblender dan dilarutkan dalam air mendidih yang dicampur dengan air deterjen. 

Sementara untuk barang bukti narkotika jenis ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar. 

Dalam pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, Bupati Baharuddin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolres dan jajaran yang telah berhasil mengungkapkan kasus narkoba yang cukup besar, sehingga bisa menghentikan peredaran di wilayah hukum Kabupaten Batu Bara.

"Barang bukti yang akan di musnahkan sangat banyak, yang ternyata kebanyakan dari luar Kabupaten Batu Bara. Tentunya jika ini beredar akan mempunyai daya rusak yang sangat luar biasa untuk masyarakat Kabupaten Batu Bara," ujar Bupati Bahar.

Bupati juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi tindak kejahatan narkotika dan tidak perlu takut untuk melaporkannya.

"Berharap kedepannya  tidak terjadi lagi kasus seperti ini. Dan masyarakat segera melaporkan ke pihak kepolisian jika ada tawuran dan kejahatan lainnya," tutup Bupati.

Reporter : Reza

Belum ada Komentar untuk "Bupati Batu Bara Bersama Forkopimda Musnahkan Barang Bukti Narkoba"

Posting Komentar

Denpom 1/5 Medan Gelar Rekontruksi Oknum TNI Bunuh Istri, Ini Motifnya

Denpom 1/5 Medan gelar rekontruksi oknum TNI bunuh istri LensaMedan - Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/5 Medan menggelar rekonstruksi kas...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel