Wujudkan Jalan yang Lebih Aman, Polres Simalungun Teken MoU ETLE dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Simalungun


LensaMedan - Kepolisian Resor (Polres) Simalungun menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bersama Pengadilan Negeri Simalungun dan Kejaksaan Negeri Simalungun Rabu (16/7/2025).

Penandatanganan Mou yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun, Jalan Asahan Km.4, Marihat Baris, Kecamatan Siantar ini dilakukan dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas yang lebih baik.

Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, menjelaskan pentingnya kerjasama ini dalam mewujudkan sistem penegakan hukum lalu lintas yang lebih modern dan efektif.

Penandatanganan MoU ETLE ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Polres Simalungun.

"Dengan sistem digital ini, kami dapat memantau pelanggaran secara real-time dan memberikan efek jera yang lebih optimal," ujar AKBP Marganda Aritonang dengan penuh keyakinan.

AKBP Marganda Aritonang menjelaskan bahwa sistem ETLE sudah dipasang di tiga titik strategis di wilayah hukum Polres Simalungun.

Lokasi pertama di Jalan umum Km 19-20 jurusan Pematangsiantar-Medan, Simpang Dolok Merangir Kecamatan Tapian Dolok, tepat di depan Pos Lantas Dolok Merangir.

Lokasi kedua dipasang di Jalan umum Km 39-40 jurusan Pematangsiantar-Perdagangan, Simpang PB Jl. SM. Raja, Kelurahan Perdagangan-I, Kecamatan Bandar.

"Sementara lokasi ketiga di Jalan umum Km 47 jurusan Pematangsiantar-Toba, Jl. SM. Raja, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, tepat di depan Polsek Parapat," ujar Kapolres.

Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, Erika Sari Emsah Ginting, menekankan bahwa sistem ETLE akan memberikan kepastian hukum yang lebih baik.

"Dengan ETLE, proses penegakan hukum lalu lintas menjadi lebih transparan dan terhindar dari potensi penyalahgunaan wewenang. Setiap pelanggaran akan terdokumentasi dengan baik secara digital," ucap Erika Sari.

Pada kesempatan yang sama, Kajari Simalungun, Irfan Hergianto, menjelaskan bahwa sistem ini akan mengubah paradigma penegakan hukum lalu lintas.

ETLE memungkinkan pelanggaran dapat ditindak tanpa penangkapan langsung oleh petugas.

"Kamera akan merekam setiap pelanggaran seperti menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman, atau melanggar batas kecepatan," ungkap Irfan Hergianto.

Pada tahun 2024, tercatat tilang sebanyak 4.119 set dengan teguran 2.976 set, sementara ETLE belum beroperasi. Namun pada tahun 2025 hingga bulan Juni, meski tilang menurun menjadi 853 set dengan teguran 847 set, ETLE sudah mulai beroperasi dengan 131 kasus tervalidasi.

Angka ini menunjukkan bahwa masih banyak pelanggaran yang terjadi di jalan raya. Dengan ETLE, Polres berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas. (*)


(Simalungun)


Belum ada Komentar untuk "Wujudkan Jalan yang Lebih Aman, Polres Simalungun Teken MoU ETLE dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Simalungun "

Posting Komentar

Buntut Penurunan BI Rate: Rupiah Melemah Cukup tajam, IHSG Bertahan di Zona Hijau

LensaMedan - Mayoritas bursa saham di Asia ditutup menguat pada perdagangan hari ini. Termasuk Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang juga...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel