Revisi UU Kehutanan, Legislator Dorong Keseimbangan Investasi & Kelestarian Lingkungan


LensaMedan - Anggota Komisi IV DPR RI, Jaelani, menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan keberlanjutan kawasan hutan dalam proses revisi Undang - Undang Kehutanan.

Penegasan ini disampaikan Jaelani dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Revisi UU Kehutanan dengan Asosiasi di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Menurutnya, revisi yang saat ini tengah dibahas di Panitia Kerja (Panja) harus mampu memperkuat aspek ekologis tanpa mengabaikan tanggung jawab industri.

“Poin-poin krusial yang tengah dibahas meliputi definisi hutan dan perizinan penggunaan kawasan hutan. Kami sedang mengumpulkan masukan dari berbagai pihak, mulai dari akademisi, masyarakat adat, hingga organisasi lingkungan seperti WALHI dan Greenpeace,” ujar Jaelani.
 
Lebih lanjut Jaelani menyoroti praktik penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan industri dan pertambangan yang meski telah mengantongi izin, namun sering menimbulkan dampak ekologis yang signifikan.

Ia mencontohkan kondisi di daerah pemilihannya, Sulawesi Tenggara, yang menghadapi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

“Izin seperti IPPKH memang sah secara administratif, tetapi pelaksanaannya di lapangan kerap berdampak pada kerusakan lingkungan. Revisi undang-undang ini harus memperkuat kewajiban rehabilitasi dan tanggung jawab perusahaan,” tegasnya.
 
Jaelani juga mendorong agar ketentuan pasca-penerbitan izin diperkuat, termasuk mewajibkan perusahaan melakukan rehabilitasi minimal satu tahun setelah izin dikeluarkan. Ketentuan ini, menurutnya, harus dirumuskan secara tegas dalam pasal-pasal revisi.

“Sering kali kewajiban rehabilitasi tidak dijalankan secara konsisten. Maka, aturan harus menegaskan bahwa satu tahun pasca-IPPKH, rehabilitasi wajib diselesaikan,” ujarnya.
 
Selain itu, isu carbon trading juga menjadi perhatian dalam pembahasan. Komisi IV terus menyaring berbagai masukan melalui forum RDPU yang melibatkan pemerintah, akademisi, dan organisasi lingkungan.

“Kita bukan anti-investasi, tetapi investasi harus berjalan berdampingan dengan pelestarian hutan. Revisi UU ini merupakan komitmen DPR agar skema industri tidak mengorbankan tutupan hutan dan keberlangsungan ekologi,” tutupnya.
 
Komisi IV DPR RI berkomitmen menyelesaikan revisi UU Kehutanan secara komprehensif dan partisipasi agar kawasan hutan Indonesia sebagai paru-paru dunia tetap terjaga dan berkelanjutan bagi generasi mendatang. (*)


(Jakarta)

Belum ada Komentar untuk "Revisi UU Kehutanan, Legislator Dorong Keseimbangan Investasi & Kelestarian Lingkungan"

Posting Komentar

Revisi UU Kehutanan, Legislator Dorong Keseimbangan Investasi & Kelestarian Lingkungan

LensaMedan - Anggota Komisi IV DPR RI, Jaelani, menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan keberlanjutan ka...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel