Program Restorative Justice, Pemprov Sumut dan Kanwil Kemenkum Gelar Sosialisasi kepada Kepala Desa/Lurah
LensaMedan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) mengadakan Sosialisasi Pelatihan Paralegal Serentak Tahap II, yang diikuti para kepala desa/lurah se-Sumut, secara virtual.Kegiatan ini dalam rangka menyukseskan Program Restorative Justice (Keadilan Restoratif).
Pada kegiatan yang berlangsung di Kantor Biro Hukum Setdaprov Sumut, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro No. 30 Medan, Senin (19/5/2025), Kepala Bagian Bantuan Hukum, Fredy, mengatakan, kegiatan pelatihan paralegal desa merupakan hasil tindak lanjut Kesepakatan Bersama Pemprov Sumut dan Kanwil Kemenkum Sumut, tentang Penanganan Permasalahan Hukum Berdasarkan Keadilan Restoratif di Provinsi Sumut.
Rencananya, kegiatan Pelatihan Paralegal Desa ini akan dimulai tanggal 3 Juni 2025.
Tujuannya untuk mempersiapkan warga desa/kelurahan menjadi mediator dalam menyelesaikan sengketa/permasalahan hukum yang terjadi di wilayah Sumut.
"Paralegal yang dilatih ini akan menjadi mediator di setiap desa/kelurahan yang menengahi permasalahan hukum yang ada di wilayah masing-masing. Dengan ditegakkannya Restorative Justice dalam perkara tindak pidana ringan akan mengurangi jumlah perkara yang masuk dalam ranah litigasi," katanya.
Menurutnya, hal ini akan memberikan keadilan bagi korban karena diperhatikan kerugian yang dialaminya, dan menghemat anggaran yang seharusnya dikeluarkan oleh pemerintah dalam menangani pelaku pidana.
"Pendaftaran akan ditutup tanggal 23 Mei 2025 dan Pelatihan akan dimulai tanggal 3 Juni 2025," katanya.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sumut, Ferry Ferdiansyah, mengatakan, keikutsertaan anggota Kadarkum dalam Parletak II akan mendorong pembentukan dan aktualisasi Posbankum Desa/Kelurahan di Provinsi Sumut.
"Terdapat 51 Organisasi Bantuan Hukum/Lembaga Bantuan Hukum di Provinsi Sumut yang terbagi di 693 kelurahan dan 5.417 desa, yang tersebar di 33 kabupaten/kota," katanya.
Ia berharap, seluruh anggota paralegal yang mengikuti kegiatan ini diharapkan segera untuk melakukan pendaftaran, dan seluruhnya dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan baik. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Program Restorative Justice, Pemprov Sumut dan Kanwil Kemenkum Gelar Sosialisasi kepada Kepala Desa/Lurah"
Posting Komentar