Putusan Inkrah, JPU Kejari Medan Segera Eksekusi Terdakwa Frida Mona Simarmata


LensaMedan- Setelah putusan Pengadilan Negeri Medan terhadap terdakwa Frida Mona Simarmata (69), dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan memastikan pihaknya segera melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa.

“Terkait vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa Frida Mona Simarmata, karena tidak ada upaya hukum banding, maka putusan tersebut telah inkrah. Kami segera melakukan eksekusi,” tegas JPU Septian Napitupulu ketika dihubungi dari Medan, Rabu (30/4).

Sebelumnya, kata JPU, terdakwa merupakan warga Jalan Setia Budi Nomor 473, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan itu, tidak dilakukan penahanan mulai dari penyidik, penuntutan umum hingga ke persidangan.

“Dalam amar putusan majelis hakim menetapkan agar terdakwa ditahan. Kita akan segera melakukan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan,” ujarnya. 

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Frida Mona Simarmata karena terbukti melanggar Pasal 385 ke-4 KUHP, yakni menyewakan tanah atau bangunan milik orang lain secara melawan hukum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Frida Mona Simarmata oleh karena itu dengan pidana penjara satu tahun. Menetapkan agar terdakwa ditahan,” tegas Hakim Ketua Deny Syahputra saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/4).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Septian Napitupulu, yang sebelumnya menuntut terdakwa Frida Mona Simarmata dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

“Kita sebelumnya meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman selama satu tahun enam bulan penjara, karena terdakwa melanggar Pasal 385 ke-4 KUHP, sebagaimana dakwaan tunggal,” ujar Septian.

*Kasus Penyewaan Rumah Tanpa Izin*
Diketahui kasus ini bermula ketika terdakwa Frida menyewakan rumah milik almarhum Taman Rata Singarimbun di Jalan Setia Budi Pasar II Komplek Puri Tania Nomor 17, Medan. 

Setelah pemilik rumah meninggal dunia pada 2021, rumah dalam keadaan kosong. Terdakwa Frida lalu mengganti kunci rumah tanpa seizin ahli waris, lalu menyewakan kepada Tunggul Purba.

Pada 15 November 2021, Frida menerima uang muka Rp2 juta dari total sewa Rp20 juta untuk dua tahun. 

Kejadian itu diketahui oleh tetangga, Muslim, yang memberitahukan kepada Ngapuli Purba selaku istri almarhum dan ahli waris sah. Setelah dicek, rumah tersebut benar telah ditempati tanpa izin. Frida lalu dilaporkan ke polisi.

*Terdakwa Frida Mona Simarmata Terlibat Banyak Perkara Perdata*
Menariknya, terdakwa Frida Mona Simarmata ternyata juga dikenal aktif menggugat berbagai pihak dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Medan, maupun di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Bahkan, terdakwa Frida Mona Simarmata juga pihak pihak tergugat dari sejumlah perkara perbuatan melawan hukum (PMH), atas jual beli tanah.   

Salah satu perkara menonjol adalah gugatan terhadap Yayasan Pendidikan Harapan dan sejumlah warga di Jalan Sidobakti, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang, dalam perkara Nomor: 454/Pdt.G/2024/PN Lbp.

Dalam gugatannya, Yayasan Pendidikan Harapan (tergugat I), Gunawan (tergugat II), Rimun (tergugat III , Yudi (tergugat IV tidak memiliki objek tanah), Budi (tergugat V) dan Zainul (tergugat VI), telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada dirinya selaku penggugat.

“Namun, dalam pemeriksaan di persidangan dan saat sidang lapangan, Frida Mona tidak mampu membuktikan kepemilikannya, sementara para tergugat menunjukkan bukti kepemilikan sah seperti SHM dan SHGB,” kata Zainul pemilik sah  rumah dan tanah di Jalan Sidobakti, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang.

Selain itu, kata Zainul selaku tergugat VI, menegaskan kejanggalan muncul dari keterangan saksi Dameria Simarmata, yang merupakan kakak kandung Frida. 

“Dalam persidangan, saksi menolak diperiksa karena hubungan keluarga. Namun dalam putusan, keterangan saksi justru tertuang di bawah sumpah, menimbulkan tanda tanya,” tegas Zainul yang juga berprofesi sebagai wartawan di Kota Medan. 

Zainul mengatakan perkara tersebut kini tengah berproses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan dengan nomor 230/Pdt/2025/PT Mdn, diperiksa oleh Diris Sinambela selaku Hakim Ketua didampingi Dr. Dahlan Sinaga, dan Janverson Sinaga masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Dirinya bersama sejumlah warga Jalan Sidobakti, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang meminta agar majelis hakim di semua tingkatan berlaku adil dan jeli dalam menangani gugatan yang diajukan Frida Mona Simarmata. 

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai karena kelemahan administrasi atau kejanggalan di persidangan, hak masyarakat jadi terganggu. Apalagi penggugat (Frida Mona), saat ini berstatus narapidana kasus menyewakan rumah tanpa izin dari pemilik,” tegas Zainul.

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Putusan Inkrah, JPU Kejari Medan Segera Eksekusi Terdakwa Frida Mona Simarmata"

Posting Komentar

Effendy Pohan Ingatkan Petugas Haji Berikan Pelayanan Terbaik kepada Jemaah Haji Sumut

LensaMedan - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) sekaligus Koordinator Panitia Penyelenggara Ibadah ...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel