Pj Bupati Nizhamul Berikan Tanggapan Terhadap Rekomendasi LKPJ 2023


Lensamedan - 

Penjabat (Pj) Bupati Batu Bara Nizhamul SE MM, memberikan tanggapan terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2023 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara di Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Senin (06/05/2023).

Rizky Aryetta mewakili Panitia Khusus (Pansus) LKPJ menyampaikan bahwa DPRD Batu Bara mengapresiasi kinerja Pemkab Batu Bara terkait LKPJ Tahun 2023. Harapannya Pemkab Batu Bara kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dalam hal ini, DPRD menyarankan kedepannya untuk melakukan rasionalisasi anggaran di tahun 2024.

"Pansus LKPJ merekomendasikan untuk meraisonalisasi anggaran di tahun 2024. Adapun maksud merasionalisasi anggaran yaitu melakukan penundaan atau penghapusan kegiatan tahun 2024. Namun tidak untuk belanja rutin," lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Pj. Bupati Nizhamul juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada DPRD Batu Bara, terkhusus Pansus LKPJ Tahun 2023 yang telah bekerja keras dan sungguh-sungguh dalam membahas dan meneliti LKPJ Tahun 2023. Begitupun dengan saran dan rekomendasi yang diberikan.

Pj. Nizhamul juga mengungkapkan antara DPRD dengan Pemkab Batu Bara harus tetap bersinergi dalam rangka meletakkan pondasi-pondasi pembangunan agar tetap kuat dan utuh agar bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat Batu Bara.

"Saya mengimbau untuk kita sekalian, beserta anggota dewan untuk dapat meningkatkan kerjasama dan kebersamaan dalam menghadapi tantangan dan hambatan serta masa depan pembangunan Kabupaten Batu Bara yang kita cintai ini," imbuh Pj Nizhamul.

Reporter : Reza

Belum ada Komentar untuk "Pj Bupati Nizhamul Berikan Tanggapan Terhadap Rekomendasi LKPJ 2023"

Posting Komentar

Pelaku UMKM Raup Omzet Dua Kali Lipat Selama MTQ Kota Medan

LensaMedan - Ramainya pengunjung yang ingin menyaksikan lomba Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke 57 kota Medan tahun 2024 membawa keberkahan...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel