Ranperda Inovasi Daerah Disetujui Seluruh Fraksi DPRD Medan

Lensamedan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan bersama dengan Pemko Medan menggelar rapat paripurna dengan agenda Pendapat Fraksi dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan sekaligus Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Inovasi Daerah di Gedung dewan, Selasa (22/8/2023).

Rapat dibuka Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala, HT Bahrumsyah dan anggota DPRD Kota Medan lainnya.

Seluruh fraksi-fraksi di DPRD Medan menerima dan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Inovasi Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini ditandai dengan penandatangan persetujuan oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Ketua DPRD Medan Hasyim SE beserta Wakil Ketua DPRD Medan di Gedung DPRD Medan.

Penandatanganan persetujuan ini juga disaksikan Wakil Wali Kota H Aulia Rachman, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Sekwan M Ali Sipahutar, para anggota dewan, pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan serta camat se-Kota Medan.

Usai penandatangan persetujuan, Bobby Nasution mengatakan sesuai dengan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 386 sampai dengan Pasal 390 menjelaskan, inovasi daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

"Dalam mencapai tujuan tersebut, sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan usaha, masyarakat dan pencipta inovasi daerah serta peningkatan daya saing daerah," kata Bobby Nasution. 

Diharapkan Bobby, kehadiran Perda tentang Inovasi Daerah nantinya dapat mendorong semua elemen untuk lebih berinovasi dalam menghadirkan kebermanfaatan bagi masyarakat.

Oleh karenanya, sambung Bobby Nasution, guna mencapai sasaran inovasi daerah yang dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat perlu suatu regulasi di tingkat daerah Kota Medan yang mengatur tentang inovasi daerah sehingga inovasi-inovasi yang sudah dilakukan dapat memperoleh legitimasi dan selalu dilakukan evaluasi untuk mengembangkan inovasi-inovasi tersebut. 

"Berdasarkan hal itu,  maka pada hari ini Pemko Medan bersama DPRD Medan telah menyetujui Ranperda Kota Medan tentang inovasi daerah. Maka, sesuai dengan mekanisme pembentukan Perda, Ranperda yang telah disetujui selanjutnya akan menyampaikannya kepada Gubernur Sumut sebagai wakil pemerintah pusat untuk kemudian mendapatkan nomor register agar ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kota Medan, " imbuhnya.

Atas nama Pemko Medan, Bobby Nasution menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Medan dan semua pihak yang terlibat dalam pembahasan tersebut. "Semoga apa yang kita lakukan menjadi dan memberi manfaat bagi masyarakat," harapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Margaret MS menyampaikan bahwa fraksinya menerima dan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Inovasi Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2023.

“Kami (Fraksi PDIP) meminta Pemko Medan bersama DPRD Medan berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran secara proporsional di APBD setiap tahunnya untuk keperluan Perda Inovasi. Pengalokasian anggaran dinilai sangat perlu guna terselenggaranya pelaksanaan riset dan inovasi daerah yang berkelanjutan bagi kemajuan Kota Medan,” kata Margaret.

Selain itu, Margaret juga mendesak agar setiap proposal inovasi daerah yang diusulkan oleh organisasi perangkat daerah, ASN maupun dari anggota masyarakat harus diverifikasi dan dievaluasi secara ketat dan seksama sehingga tidak menimbulkan konflik kepentingan.

“Kami juga meminta Pemko Medan agar segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) sebagai turunan dari Perda tentang Inovasi Daerah. Sehingga, koordinasi antar perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan dapat lebih cepat dan mudah dalam menindaklanjuti setiap program- program yang akan dan sedang dilaksanakan,” sebutnya.

Dikatakan Margaret, penyelenggaraan Inovasi Daerah harus tetap memperhatikan prinsip peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak menimbulkan konflik kepentingan, berorientasi kepada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka dan hasilnya dapat dipertanggujawabkan.

“Tujuan diterbitkannya Perda Inovasi Daerah adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dalam peningkatan daya saing daerah," tambahnya. 

Sebelumnya, acara dimulai dengan pembukaan rapat dan kata pengantar, sekaligus mencabut skors rapat pada tanggal 19 September 2022 oleh pimpinan rapat kemudian acara dilanjutkan Penyampaian Laporan Panitia Khusus Terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Inovasi Daerah yang disampaikan Ketua Pansus Ranperda Kota Medan Tentang Inovasi Daerah Habiburrahman Sinuraya S,S.T.

Dikatakan Habiburrahman Sinuraya, berdasarkan hasil  Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023, disepakati bahwa Penyampaian Laporan Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan Tentang Inovasi Daerah Ditetapkan pada hari Selasa 22 Agustus 2023 dan masih dalam suasana kegembiraan dan kemeriahan  peringatan HUT RI ke-78.

Ditambahkannya, sebagaimana kita ketahui bahwa pada tanggal 19 September 2022 telah dibentuk Panitia Khusus Pem inibahasan Ranperda Kota Medan Tentang Inovasi Daerah, kemudian Pansus melaksanakan Rapat Kerja pada Tanggal 8 November 2022 dalam menentukan jadwal pembahasan yang telah dilaksanakan dalam Rapat Kerja bersama OPD terkait sebagai berikut:

Tanggal 21 November 2022 Rapat bersama Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Medan dan Bagian Hukum Setda Kota Medan, dalam pemaparan awal Ranperda serta tujuan dibentuknya Perda ini.

Tanggal 13 Maret 2023 Rapat Pembahasan Bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Medan dan Bagian Hukum Setda Kota Medan dengan agenda rapat Pembahasan isi Ranperda tersebut dan pengembangan redaksi yang diusulkan oleh anggota Pansus.

Tanggal 27 Maret 2023 dilaksanakan Pembahasan lanjutan bersama.Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Medan dan Bagian Hukum Setda Kota Medan dengan mengundang Narasumber dari Badan Riset dan Inovasi Nasional untuk penajaman subtansi Ranperda atas saran dari Badan Riset dan Inovasi Nasional serta review redaksi Batang Tubuh Ranperda.

Tanggal 26 Juni 2023 dilaksanakan rapat dalam rangka membahas hasil kunjungan Benchmark ke lokus serta penyempurnaan pasal perpasal dalam Ranperda ini.

Dalam pembahasan tersebut Pansus Pembahasan Ranperda Kota Medan Tentang Inovasi Daerah yang terdiri dari Ketua Habiburrahman Sinuraya S,S.T. Wakil Ketua Haris Kelana Damanik, ST., M.H. Anggota Robi Barus, S.E. Margaret MS. Drs.Wong Chun Sen, MPD.B. H. Surianto, SH. Dedy Aksyari Nasution, S.T. Dhiyaul Hayati, S.Ag., M.PD. Abdul Latif Lubis, M.PD.I. Edi Saputra, S.T. Edwin Sugesti Nasution, S.E., M.M. Mulia Asri Rambe, SH. Ishaq Abrar Mustafa Tarigan, S.I.P. dan Abdul Rani, SH. (Adv)

Belum ada Komentar untuk "Ranperda Inovasi Daerah Disetujui Seluruh Fraksi DPRD Medan"

Posting Komentar

The All-New Citroën C3 Aircross SUV Resmi Hadir di Kota Medan

Lensamedan– The All-New Citroën C3 Aircross SUV, ikon SUV 7-Seater terkini, secara resmi diperkenalkan ke masyarakat Kota Medan, Selasa (7/5...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel