Polres Langkat Tangkap Tersangka Pengedar 1 Kg Sabu dan 232 Bal Ganja


Lensamedan - Satres Narkoba Kepolisian Resort Langkat berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkotika dan menyita barang bukti kejahatan narkotika jenis sabu dan ganja dari 2 lokasi yang berbeda.

Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, memaparkan, pelaku AA alias Adil (42), warga Jalan Halat Gang Cempa no.1 Kelurahan Kota Matsum 4 Kecamatan Medan Area Kota Medan diamankan di sekitar Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Minggu (12 /2//2023.

Dari tangan pelaku disita barang bukti 1 buah bungkusan teh China warna gold di balut dengan plastik beserta lakban yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 1.000 Gr, 1 buah tas samping merk diamond warna coklat. 1 unit hp merk Samsung warna hitam.

"Dan uang tunai sebesar Rp2.000.000," ujar Kapolres didampingi Wakapolres Langkat Kompol Hendri Nupia Dinka Barus serta Kasat Narkoba AKP Hardiyanto dan Kasi Humas AKP Joko Sumpeno di halaman Jananuraga Mapolres Langkat Kamis (23/2/2023).

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, sebelum dilakukan penagkapansekira pukul 15.00 WIB, Kasat Resnarkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto mendapat informasi yang layak dipercaya bahwasanya ada seorang yang dicurigai akan melintas membawa narkotika jenis sabu dengan menggunakan kendaraan angkutan umum Murni jurusan Pangkalan Brandan-Medan.

Lalu personel melakukan penjagaan di sekitar Jalan T. Amir Hamzah Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, tepatnya di loket angkutan umum Murni. 

"Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Langkat melihat kendaraan yang diinformasihkan tersebut melintas dan tim pun melakukan penyetopan pemberhentian, selanjutnya tim pun mengamankan 1 orang laki-laki yang dicurigai," katanya.

Dilanjutkan Kapolres, tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap laki-laki yang diketahui berinisial AA alias Adil dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkusan teh china warna kuning gold yang dibalut dengan plastik beserta lakban yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu di dalam tas yang dibawa pelaku.

Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwasannya akan mendapatkan upah angkut sebesar Rp10.000.000  jika paket yang dibawanya sampai dengan lancar di lokasi yang dituju.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 Tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda minimal Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000 ," tambahnya.


Daun Ganja Kering 232 Bal

Pada kesempatan yang sama, Kapolres juga menyampaikan keberhasilan pihaknya dalam mengungkap kasus narkotika jenis ganja.Barang haram itu disita dari tangan pelaku berinisial RK alias Amat (28), warga Desa Lawe Loning Aman Kecamatan Lawe Sigala - gala Kabupaten Aceh Tenggara.

Pelaku dan barang bukti diamankan disekitar Dusun Tanjung Desa Stabat Lama Barat Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, Kamis (16/2/2023) lalu.

"Tim Satres Narkoba berhasil menyita sebanyak 232  bal daun ganja siap edar atau seberat 232 Kg yang dibalut lakban coklat," sebut Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan kronologis penagkapan, Kamis (16/2/2023),sekira pukul 05.30 Wib tim Opsnal Satres Narkoba Polres Langkat mendapat informasi bahwasanya akan ada transaksi narkotika jenis ganja diduga kuat akan melintas di Jalinsum Besitang-Medan.

Barang haram tersebut dibawa dengan menggunakan kendaraan mobil sedan Mitsubishi hitam No. Pol BG 124 DI. Selanjutnya anggota tim Opsnal melihat kendaraan mobil yang sesuai dengan ciri - ciri tersebut, lalu melakukan pengejaran. 

Dan sekira pkl 07.00 WIB mobil terlihat masuk ke dalam sebuah gang di Dusun Tanjung Desa Stabat Lama Barat Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat dan terlihat ada seorang lelaki yang turun dari dalam mobil langsung melarikan diri. 

"Selanjutnya mobil tersebut kembali tancap gas dan tidak berselang lama tim menemukan mobil tersebut sudah terparkir di pinggir jalan tanpa ada pengemudi, sehingga kuat dugaan pengemudi melarikan diri," terangnya.

Selanjutnya di hari Senin (20 /2/2023 ) sekira pkl 08.00 WIB, tim dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto kembali bergerak melakukan pengembangan ke Lawe Loning Aman Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara dan berhasil mengamankan pelaku.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Polres Langkat dan pada saat dilakukan interogasi RK mengakui perbuatannya dan ada beberapa teman pelaku yang ikut terlibat. (*)




(Langkat)



Belum ada Komentar untuk "Polres Langkat Tangkap Tersangka Pengedar 1 Kg Sabu dan 232 Bal Ganja "

Posting Komentar

Pj Gubernur Sebut IPM Sumut di Atas Angka Nasional

Lensamedan –  Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Hassanudin, menyampaikan, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Sumut cukup baik dan...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel