Diduga Gelapkan Dana Bantuan, Camat Labuhan Deli Terancam Dipidanakan

 


Lensamedan - 
Camat Labuhan Deli, Eddy Saputra Siregar SSTP MAP, disebut terancam dilaporkan akibat diduga menggelapkan dana bantuan korban kebakaran dari BPBD Deli Serdang bekisar Rp 31,5 Juta.

Korban kebakaran di dua Desa di Kecamatan Labuhan, Deli Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, yakni Desa Helvetia dan Desa Manunggal, mengaku tidak menerima dana bantuan tersebut yang diduga sudah diserahkan pihak BPBD Deli Serdang kepada Camat Labuhan Deli.

Hal itu disampaikan oleh para korban kebakaran melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Ust Martono SPdi SH dan Rekan, Kamis (16/02/2023).

Ustadz Martono menjelaskan, bahwa para warga korban kebakaran tersebut mengeluh dan menyampaikan aspirasi mereka serta meminta bantuan hukum kepada Kantor Hukum Ust Martono SPdi SH dan Rekan.


 

“Kantor Hukum Ust Martono SPdi SH dan Rekan, merasa empati dan prihatin terhadap ibu-ibu korban kebakaran yang datang dan meminta bantuan hukum kepada kami. Tentunya kami tergugah dan berupaya membantu mereka guna mendapatkan hak-haknya,” jelasnya kepada wartawan. 

Dikatakannya, oknum-oknum pemerintahan Kecamatan Labuhan Deli diduga menyamarkan bantuan korban kebakaran yang disalurkan ke masyarakat. Namun, oknum-oknum tersebut diduga mengklaim bahwa bantuan itu berasal dari Camat Labuhan Deli. Padahal, merupakan bantuan dari tokoh masyarakat.

“Warga korban kebakaran mengaku belum pernah menerima dana bantuan dari BPBD Deli Serdang yang sudah diserahkan ke Camat Labuhan Deli. Akan tetapi, oknum-oknum pemerintahan Desa yang malah mengklaim bantuan itu dari Camat Labuhan Deli,” ungkap Ustadz Martono.

Tak hanya itu, masih kata Ustadz Martono, oknum-oknum pemerintahan Kecamatan Labuhan Deli juga diduga adanya pemalsuan tanda tangan korban kebakaran agar dana bantuan tersebut dikeluarkan. 

“Berdasarkan hasil konfirmasi klien kami kepada Kepala BPBD Deli Serdang, bahwa Camat Labuhan Deli telah memberikan laporan kepada BPBD Deli Serdang dana bantuan tersebut sudah disalurkan kepada korban kebakaran berikut tanda tangannya. Ini kan aneh, warga korban kebakaran mengaku tidak ada menandatangani apalagi menerima dana bantuan tersebut,” ungkapnya lagi seraya mengatakan pihaknya menduga dana bantuan korban kebakaran itu digelapkan.

Dia juga berharap hal ini menjadi perhatian khusus Bupati Deli Serdang dalam mengayomi masyarakat dan menjalankan pemerintahan di Kabupaten Deli Serdang.

“Kita berharap Bupati segeralah bertindak tegas, jelas masyarakat mengharapkan sikap tegas Bupati dalam menindaklanjuti hal-hal seperti ini,” harap Ustadz Martono.

“Kalau Camat Labuhan Deli tidak juga mengindahkan terkait dana bantuan korban kebakaran tersebut, tentunya kami akan melaporkan dan mengambil langkah hukum, agar para korban kebakaran mendapatkan keadilan,” pungkasnya.


Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deli Serdang, Amos F Karo-Karo SSos MAP, ketika dikonfirmasi oleh para warga korban kebakaran, dia menyampaikan bahwa dana bantuan untuk korban kebakaran sudah diserahkan kepada Camat Labuhan Deli. 

“Kami juga sebelumnya turut prihatin atas kejadian kebakaran yang menimpa ibu-ibu sekalian. Bantuan (dari pemerintah) itu sebenarnya di bulan November 2022 sudah kami kasihkan ke Camat, foto Camatnya pun ada,” jelas Amos kepada korban kebakaran, Rabu (15/02/2023) kemarin. 

Mantan Camat Sibolangit ini mengatakan, pihaknya menyalurkan bantuan tersebut dalam bentuk uang bukan barang. 

“Kami salurkan bantuan korban kebakaran dalam bentuk uang bukan barang. Uang yang diserahkan sebesar Rp 31,5 Juta untuk korban kebakaran di Desa Manunggal dan Desa Helvetia,” ungkap Amos. 

(Ridwan)


 

 

 

 

Belum ada Komentar untuk "Diduga Gelapkan Dana Bantuan, Camat Labuhan Deli Terancam Dipidanakan"

Posting Komentar

Tarif Parkir Sepeda Motor Mahal, Pengunjung Grand City Hall Minta Ada Perubahan Kebijakan

Lensamedan - Sejumlah wartawan yang melakukan peliputan di Hotel Grand City Hall merasa keberatan atas tarif yang dikenakan untuk sepeda mot...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel