Polres Langkat Tangkap Pelaku Pembunuhan Pacar Mantan Istri


 LensaMedan - Personel gabungan Unit Pidum Satreskrim Polres Langkat dan Polsek Stabat yang dibackup oleh Sub Dit III Jahtanras Polda Sumut meringkus tersangka I- M - H (37), pelaku  pembunuhan Iken Purpendi (42) warga Sawiran Desa Dawuhan Sengon Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur yang merupakan pekerja jalan tol.

Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat diringkus di lokasi pelarian di Jalan Raya Pasar V Kecamatan Medan Marelan Kota Medan. 

"Tersangka kita amankan, malam tadi, sekira pukul 20. 30 WIB, saat sedang berjalan kaki di Jalan Raya Pasar V Kecamatan Medan Marelan Kota Medan," ujar Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, saat menggelar press release, di halaman depan Mapolres Langkat, Selasa, (29/11/ 2022). 

Dengan didampingi Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Luis Beltran Krisnadhita Marissing, Kanit Pidum Ipda Herman F Sinaga dan Kanit Reskrim Polsek Stabat Ipda Sejahtera I Ginting, Kapolres Langkat menjelaskan pelaku setelah diinterogasi mengakui telah melakukan penikaman terhadap korban. 

"Saat kita interogasi, tersangka mengakui telah menikam dengan pisau yang mengakibatkan korban meninggal dunia, karena emosi  akibat omongan korban," jelas AKBP Danu. 

Selain mengamankan tersangka petugas juga menyita barang bukti gagang parang dari kayu, sehelai baju kaos lengan pendek, sehelai baju kerja lengan panjang biru tua, pisau tanpa gagang, gagang cangkul, tas ransel abu - abu, sehelai kaos lengan pendek hitam, celana jeans dan sarung pisau terbuat dari kertas karton.

Penangkapan tersebut, sambung Kapolres, dimana personel Reskrim Polres Langkat dan Polsek Stabat mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berangkat ke rumah saudaranya yang berada di pasar 5 Medan Marelan. 

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Stabat bersama dengan Kanit Pidum Satu Reskrim Polres Langkat serta di back up oleh Subdit 3 Polda Sumut meluncur untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka IMH.

Setelah dapat informasi kemudian team gabungan menyisir jalan tersebut dan pelaku berhasil ditangkap di jalan raya  Marelan Pasar 5 Medan, setelah interogasi pelaku mengakui telah melakukan penikaman terhadap korban dengan menggunakan sebilah pisau dan mengakibatkan korban meninggal dunia karena sakit hati melihat mantan istrinya di pacari oleh korban. 

" Tersangka kasus pembunuhan disangkakan dengan pasal 338 KUH Pidana Sub sider Pasal 351 ayat 3 dari KUH Pidana," pungkas Kapolres.  (*)


(Langkat)

Belum ada Komentar untuk "Polres Langkat Tangkap Pelaku Pembunuhan Pacar Mantan Istri"

Posting Komentar

Jelang Berangkat, 249 Cahaj Batu Bara Ikuti Tepung Tawar

LensaMedan- Jelang keberangkatan ke Tanah Suci Mekkah, sebanyak 249 jemaah calon haji asal Kabupaten Batu Bara Kloter 11 mengikuti tradisi t...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel