Dukung Kebijakan Bank Indonesia, Bank Muamalat Gandeng 7 Bank Syariah


Lensamedan - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA) dengan 7 bank syariah yaitu Bank Mega Syariah, Bank Victoria Syariah, Bank BTPN Syariah, Bank BCA Syariah, Bank Aladin, Bank NTB Syariah dan unit usaha syariah Bank Kaltimtara. 

Kerja sama ini dilakukan sebagai salah satu rangkaian kegiatan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) yang digagas oleh Bank Indonesia Kamis, (6/10/2022) di Jakarta Convention Center, Jakarta Selatan. 

Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K. Permana, mengatakan bahwa kemitraan ini menunjukkan komitmen Bank Muamalat sebagai pionir industri keuangan syariah di Tanah Air untuk memperkuat struktur moneter yang berlandaskan prinsip syariah. Selain tentunya mendukung kebijakan Bank Indonesia mengenai pengelolaan instrumen Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS).

“Sebagai pelaku industri perbankan syariah kami menyambut baik penyempurnaan instrumen PUAS yang dilakukan oleh Bank Indonesia lewat kehadiran SiPA. Kami optimistis dengan adanya SiPA, maka kolaborasi sesama bank syariah akan semakin baik, dan memberikan dampak positif pada peningkatan volume transaksi pasar sekunder domestik perbankan syariah,” ujarnya.

Sebagai informasi, Bank Indonesia telah menyempurnakan ketentuan Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PBI PUAS) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/9/PBI/2020 tanggal 20 Juli 2020, yang mencabut PBI Nomor 17/4/PBI/2015. Ketentuan baru tersebut berlaku mulai 22 Juli 2020. 

Penyempurnaan PBI PUAS antara lain penambahan instrumen baru PUAS berupa Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA). Penerbitan ketentuan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan operasi moneter berdasarkan prinsip syariah dan menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah.

Sebelumnya, Bank Muamalat juga telah menandatangani kesepakatan bersama Master Agreement transaksi SiPA dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk dan PT Bank Jabar Banten Syariah  pada April 2022 lalu. (*)


(Jakarta) 




Belum ada Komentar untuk "Dukung Kebijakan Bank Indonesia, Bank Muamalat Gandeng 7 Bank Syariah"

Posting Komentar

Jelang Berangkat, 249 Cahaj Batu Bara Ikuti Tepung Tawar

LensaMedan- Jelang keberangkatan ke Tanah Suci Mekkah, sebanyak 249 jemaah calon haji asal Kabupaten Batu Bara Kloter 11 mengikuti tradisi t...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel