Resmi Diluncurkan, Tujuh Pecahan Uang Rupiah Kertas Ini Sah Jadi Alat Pembayaran
Lensamedan -Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022), Kamis (18/8/2022).
Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.
Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000.
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan sambutan mengatakan bahwa Rupiah tidak sekedar mata uang, tetapi merupakan mata uang yang menggambarkan perjalan dari bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Oeang Republik Indonesia (ORI) pertama kali disahkan dan berlaku pada tanggal 30 Oktober 1946. Waktu disampaikan Wakil Presiden M. Hatta. Dan ini menandai babak baru bagi Republik Indonesia yang baru saja merdeka,” ujar Sri Mulyani.
Di dalam setiap lembaran Rupiah, kata Sri Mulyani, terdapat berbagai cerita dan narasi mengenai kebangsaan dan bangsa Indonesia. Sebuah motif spirit, untuk di sisi satu adalah keberagaman, dan di sisi lain adalah kebersatuan.
“Ini adalah lambang sekaligus komitmen bagi kita semua,” katanya.
Sri Mulyani juga menegaskan bahwa Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. Karena itu, sudah selayaknya Rupiah harus dihormati dan dibanggakan oleh kita semua.
“Bersama rupiah kita bangkit untuk lebih kuat menuju Indonesia maju,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan, peluncuran uang Rupiah ini merupakan wujud nyata, komitmen bersama untuk menyediiakan uang Rupiah yang berkualitas dan terpercaya kepada masyarakat.
“Sebagai simbol kedaulatan negara dan pemersatu bangsa,” ujar Perry.
Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.
Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
Pengeluaran Uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.
Hal ini selaras pula dengan tema HUT RI ke-77 : Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat. Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.
Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.
Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Resmi Diluncurkan, Tujuh Pecahan Uang Rupiah Kertas Ini Sah Jadi Alat Pembayaran"
Posting Komentar