Tim Gabungan Polda Sumut dan Polres Langkat Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Langkat

Lensamedan - FS (19), pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP berinsial ASS (14) yang jasad nya ditemukan di Komplek PT. Pertamina di Pangkalan Berandan, Desa Puraka II, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (21/6/2022), berhasil dibekuk tim gabungan dari Direskrimum Polda Sumut, Polres Langkat dan Polsek Pangkalan Berandan.

FS ditangkap polisi saat sedang bekerja disebuah bengkel sepeda motor di Jalan By Pass, Gang Bahari, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Senin (27/6) sore, sekitar pukul 16.00 Wib. Kemudian, tim gabungan membawa tersangka FS untuk mencari barang bukti celana ke rumahnya dan selanjutnya melakukan pra rekon di tempat kejadian perkara (TKP).

"Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya," sebut Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/6).

Joko menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap FS, bahwa tersangka melihat korban ASS di lokasi kejadian, pada Rabu (15/6) siang, sekitar pukul 12.00 Wib. Dengan menggunakan sepeda motor mengejar korban sembari merayu ASS.

"Selanjutnya, dengan menggunakan sepeda motor mengejar sembari merayu korban. Pelaku menanyakan korban "mau kemana?". Korban mengatakan akan menuju lapangan golf. Kemudian, pelaku mengajak korban naik sepeda motornya dan menuju ke lapangan golf (TKP)," jelas Joko.

Joko mengungkapkan bahwa dengan segala bujuk rayu pelaku, akhirnya korban mengikuti kemauan tersangka dam keduanya bercumbu. Pada saat itulah terjadi penganiayaan dan pemerkosaan.

"Saat pelaku akan membuka baju korban, disini korban menolak dan menggigit bibir tersangka. Merasa sakit, pelaku memukul bagian belakang kepala korban dengan tangan yang mengakibatkan korban pingsan," ungkap Joko.

Joko menyebutkan bahwa disaat korban pingsan, pelaku membuka pakaian, rok serta celana dalam korban kemudian menyetubuhi nya. Setelah itu, korban sadar dan melihat pelaku.

"Korban kemudian sadar dan menangis. Pelaku yang panik, kemudian memukul korban lagi dengan tangan dan korban pingsan. Pelaku kembali menggagahi korban," ucap Joko.

Joko menambahkan ternyata kekezaman pelaku tidak hanya sampai disitu saja. Setelah melakukan pemerkosaan, FS terus menganiaya korban dengan menggunakan batu yang dihantamkan ke bagian wajah ASS.

"Selanjutnya tersangka FS pulang dan meninggalkan korban di lokasi kejadian," tandas Joko.

Atas perbuatannya, FS dijerat dengan pasal 338 KUHPidana Subs Pasal Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang - undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(Langkat)

Belum ada Komentar untuk "Tim Gabungan Polda Sumut dan Polres Langkat Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Langkat"

Posting Komentar

Tarif Parkir Sepeda Motor Mahal, Pengunjung Grand City Hall Minta Ada Perubahan Kebijakan

Lensamedan - Sejumlah wartawan yang melakukan peliputan di Hotel Grand City Hall merasa keberatan atas tarif yang dikenakan untuk sepeda mot...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel