Polres Tapsel Tangkap Polwan Gadungan yang Tipu Korbannya Hingga Belasan Juta Rupiah

Lensamedan - Seorang Polisi Wanita (Polwan) gadungan berinsial FS (23) diamankan Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel). FS yang merupakan seorang mahasiswi ini, melakukan penipuan terhadap korbannya dengan cara menjanjikan mampu membebaskan suami korban dan mengeluarkan sepeda motor korban yang ditahan oleh Kejari Mandailing Natal. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 13 juta.

Kasus penipuan Polwan gadungan ini berawal, saat pelaku mendatangi rumah korban bernama Aminah Harahap (35) yang berada di Lingkungan VII, Desa Kampung Banjir, Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, pada April 2022 lalu.

Awalnya, pelaku datang untuk mencari rumah kontrakan disekitar rumah korban. Saat itu, FS mengaku seorang Polwan yang bertugas di Polres Tapsel. 

Pada pertemuan kedua, Aminah menyampaikan bahwa sepeda motornya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal karena dijadikan sebagai barang bukti sebuah kasus yang menjerat suami korban. Disinilah pelaku FS melancarkan aksi penipuannya.

"Saat itu, tersangka FS bercerita kepada korban bahwa dirinya ingin membantu mengurus sepeda motor korban yang sedang ditahan di Kejari Mandailing Natal," kata Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Selasa (7/6/2022).

Tersangka FS yang mengaku sebagai Polwan itu, mengaku bisa membebaskan suami dan mengeluarkan sepeda motor korban yang ditahan oleh Kejari Mandai Natal, dengan syarat korban harus menyiapkan uang sebagai pelicin untuk mengurus itu semua.

"Pertama kali, korban memberi uang ke tersangka sebanyak Rp 2 juta. Kedua, sebanyak Rp 2 juta. Ketiga, sebanyak Rp 4 juta. Dan terakhir, tersangka meminta uang sebanyak Rp 5 juta," jelas Roman.

Setelah korban Aminah sudah memberikan uang sebesar Rp 13 juta kepada pelaku, ternyata kasus hukum suaminya tidak juga selesai. Akhirnya, korban mencari pelaku, apalagi FS akan pindah rumah kontrakan.

Tidak mau berlarut-larut, korban Aminah melaporkan hal tersebut ke Polsek Padang Bolak. 

"Kemudian, petugas kita melakukan penyelidikan dan langsung menangkap FS.  Saat dilakukan pemeriksaan, FS mengakui perbuatannya. Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata tersangka FS ini adalah Polwan gadungan," tutur Roman.

Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, kini pelaku dan barang bukti ditahan di Mako Polsek Padang Bolak,

Belum ada Komentar untuk "Polres Tapsel Tangkap Polwan Gadungan yang Tipu Korbannya Hingga Belasan Juta Rupiah"

Posting Komentar

Sekdaprov Sumut Serahkan Bantuan ke Sejumlah Panti Asuhan

Lensamedan – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Arief S Trinugroho mengunjungi sejumlah Panti Asuhan. Dalam kunjungan yang digelar...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel