KPPU Masih Selidiki 8 Kelompok Usaha yang Menguasai Pasar Minyak Goreng

Lensamedan - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) masih terus melakukan penyelidikan terhadap 8 kelompok usaha besar yang diduga 70% menguasai pasar minyak goreng.

Ketua KPPU, Ukay Karyadi, mengatakan, sejak tahun lalu pihaknya cukup signifikan melakukan kajian kenapa minyak goreng mengalami kenaikan harga yang cukup signifikan dan langka di pasaran.

"Untuk perkembangan kasus minyak goreng terbaru di Sumut yakni ditangkapnya kapal yang mencoba menyelundupkan minyak goreng di Perairan Belawan. Sehingga perlu kami tegaskan KPPU sekarang fokus ke perilaku perusahaan dalam hal ini industri atau produsen minyak goreng," kata Ukay saat berdiskusi dengan wartawan.

Menurutnya untuk pengusaha minyak goreng ini jumlahnya cukup sedikit sehingga KPPU mencium kejanggalan terdapat sinyal-sinyal kartel dalam penyelidikan tersebut.

"Terakhir juga pada bulan Maret saat mendalami kajian naiknya minyak goreng kita telah mendapatkan alat bukti. Sehingga saat ini kami sedang mencari cari satu alat bukti lagi untuk kasus ini bida naik ke persidangan," terangnya.

Selain fokus pada  8 perusahaan minyak goreng yang menguasai 70% pasar minyak goreng, Ukay juga mengatakan tidak menutup kemungkinan ada perusahaan lain yamg ikut dalam dugaan kartel lainnya.

"Nah, ketika kami sedang melakukan penyelidikan ini ada kejadian ekspor CPO. Namun setelah ekspor dilarang hingga saat ini penurunan harga minyak goreng juga belum signifikan. Minyak goreng kemasan hanya turun sedikit dan curah juga masih mahal. Jadi masih jadi tanda tanya karena perilaku produsen minyak goreng ini tidak berubah. Lantaran harga maiah mahal padahal kebijakan psmerintah sudah banyak untuk menurunkan harga minyak goreng ini," terangnya. 

Menambahkan pernyataan dari ketua KPPU tersebut, Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas mengatakan terkait adanya kebijakan pemerintah larangan ekspor maka isu Tandan Buah Segar (TBS) sawit turun. Meskipun harga penetapan pemerintah Rp3.500 namun harga di lapangan sekitar Rp1.500-Rp2.000.

"Anehnya ketika bahan baku sudah turun harga minyak goreng ini tidak turun. Jadi saat ini sedang kita dalami lagi. Apakah ada sinyal kartel atau lainnya," pungkas Rhido. (*)


(Medan)


 

Belum ada Komentar untuk "KPPU Masih Selidiki 8 Kelompok Usaha yang Menguasai Pasar Minyak Goreng"

Posting Komentar

Jerman Ingin Perkuat Kerjasama Lingkungan dan Kebersihan dengan Pemko Medan

LensaMedan - Sejumlah hal yang memungkinkan untuk dikerjasamakan antara Pemko Medan dan Pemerintah Jerman, terutama masalah lingkungan dan k...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel