Wagub Musa Rajekshah Salurkan Zakat Mal ke 185 Penerima Manfaat

Lensamedan -  Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah menyalurkan zakat mal (harta) melalui Baitul Maal Al Fatih United. Zakat ini pun langsung disalurkan kepada 185 penerima manfaat atau mustahik yang tersebar di sekitar lokasi penyaluran zakat, Masjid Al Musannif, Senin (25/4/2022).

Penyerahan zakat ini diterima langsung oleh Direktur Baitul Maal Al Fatih United Ustaz Muhammad Ismailsyah. 

"Alhamdulillah, harta, rezeki yang saya dapatkan hingga hari ini semua titipan Allah, rezeki ini saya bayarkan melalui zakat mal. Bayar zakat ini tidak harus di bulan Ramadan, kapan pun bisa tapi karena kita tahu di bulan ini mendekati Idulfitri banyak kebutuhan. Semoga ini bisa membantu memenuhi kebutuhan masyarakat," ujar Musa Rajekshah yang akrab disapa Ijeck.

Ijeck mengaku apa yang dilakukannya ini meniru almarhum ayahnya H Anif, yang selalu mengambil momen Ramadan untuk menyalurkan zakat mal. Ia pun berharap apa yang dilakukan ini bisa menjadi pelajaran untuk para generasi penerus.

"Semoga ke depan, generasi penerus, anak, cucu keturunan bisa tahu bahwa kita umat Islam punya kewajiban membayarkan zakat harta kita yang sudah masuk dalam ketentuan syarat wajib zakat mal. Saya juga berharap kita semua umat Islam saling ingat mengingatkan dalam kebaikan khususnya terkait zakat ini," katanya.

Lanjut Ijeck,  zakat mal ini sebagai bentuk rasa syukur dan memiliki manfaat yang besar, mulai dari melatih keikhlasan, lebih dekat dengan Allah, membersihkan harta dan lainnya. "Semoga dengan ini Allah mudahkan rezeki kita, Allah bersihkan harta kita sehingga harta yang kita punya jadi darah daging yang halal untuk keturunan kita," ujar Ijeck. 

Ustaz Muhammad Ismailsyah menyampaikan, ini menjadi tahun pertama Baitul Maal Al Fatih United mengelolah zakat mal dari masyarakat. Ia pun mengingatkan bagi wajib zakat yang ingin menyalurkan zakatnya bisa melalui Al Fatih United.

Ia menjelaskan syarat wajib zakat mal adalah umat muslim yang berkecukupan, terbebas dari hutang dan memenuhi syarat nisab atau batas minimumnya. Sementara itu syarat kekayaan dalam zakat mal adalah kepemilikan penuh atas harta, halal, harta yang dapat dimanfaatkan nilainya, mencukupi nisab sesuai jenis hartanya, dan telah mencapai haul atau satu tahun. (*)


(Medan) 



 

Belum ada Komentar untuk "Wagub Musa Rajekshah Salurkan Zakat Mal ke 185 Penerima Manfaat "

Posting Komentar

Pasca Kenaikan Bunga Acuan BI, IHSG dan Rupiah Kembali Melemah

Lensamedan - Usai Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan menaikkan bunga acuan sebesar 25 basis poin, pasar keuangan akan kembali fokus ...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel