Polda Sumut Ungkap Dua Kasus Besar Penyeludupan Sabu Seberat 99 Kg


Lensamedan - Dua kasus besar terkait penyeludupan narkoba dengan barang bukti seberat 99 kilogram berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Selain mengamankan puluhan kilogram sabu, polisi juga berhasil mengamankan 4 orang pelaku. 

Pada kasus pertama, polisi berhasil mengamankan dua pria warga Aceh Utara, yaitu Juwanda (30) dan Zulkifli (30). Keduanya diamankan petugas saat melintas di Jalan Medan-Aceh, tepatnya di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Sabtu (12/3/2022) dinihari, sekitar pukul 00.30 Wib.

“Dari tangan kedua tersangka tersebut, diamankan barang bukti 20 bungkus kemasan teh cina berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 Kg dan 1 unit mobil Toyota Innova hitam,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Selasa (5/4/2022).

Kepada petugas, kedua tersangka itu mengaku bahwa barang haram tersebut akan diserahkan kepada seorang pelaku berinisial JN warga Kota Medan, yang kini, menjadi buronan polisi.

“Sabu-sabu itu dibawa ke Medan dan keduanya dijanjikan upah sebesar Rp 150 juta,” jelas Hadi.

Sementara, pada hari yang sama, berdasarkan dari hasil pemeriksaan kedua pelaku tersebut, didapatkan informasi bahwa akan dilakukan penyeludupan narkoba dengan jumlah besar dari Aceh.

Sekira pukul 04.00 Wib, polisi menghentikan satu unit mobil Innova Reborn yang ditumpangi oleh Imam Wahyudi (38) dan Muhammad Rida (36) yang merupakan warga Aceh Tamiang.

Saat dilakukan pengeledahan, petugas kepolisian tidak ada menemukan sabu didalam mobil tersebut. Kedua pelau hanya sebagai tim pemantau jalan.

“Saat diinterogasi petugas, kedua tersangka mengaku sabu dibawa oleh temannya yang posisinya berada di belakang mereka, dengan mengendarai 1 unit mobil Avanza putih BL 1067 F,” ungkap Hadi.

Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Saat pengejaran berlangsung, mereka masuk ke gang kecil dan meninggalkan mobil mereka.

“Pengemudinya melarikan diri ke rawa-rawa hutan mangrove dan ditemukan 3 tas besar hitam berisikan 79 kg sabu di mobil. Kemudian, untuk seluruh tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandas Hadi.

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Polda Sumut Ungkap Dua Kasus Besar Penyeludupan Sabu Seberat 99 Kg"

Posting Komentar

Tarif Parkir Sepeda Motor Mahal, Pengunjung Grand City Hall Minta Ada Perubahan Kebijakan

Lensamedan - Sejumlah wartawan yang melakukan peliputan di Hotel Grand City Hall merasa keberatan atas tarif yang dikenakan untuk sepeda mot...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel