Diskominfo Siap Dukung Komisi Informasi Selesaikan Sengketa Informasi Publik di Sumut

Lensamedan - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), siap mendukung dan mendampingi Komisi Informasi (KI) Sumut, dalam pelaksanaan tugasnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Utamanya dalam penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Diskominfo Provinsi Sumut, Kaiman Turnip, saat menerima komisioner KI Sumut, di Kantor Diskominfo Provinsi Sumut, Jalan HM Said Nomor 27, Rabu (6/4/2022). 

Hadir di antaranya para komisioner KI Sumut, yakni Abdul Haris, Cut Alma Nuraflah, Dedy Ardiansyah, Edy Syahputra dan Muhammad Safii, serta Sekretaris KI Sumut Evi Zarnita.

Menurut Kaiman, sebagai perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, yang bertugas memberikan dukungan administrasi, keuangan dan penatakelolaan KI, Diskominfo Sumut akan berupaya memenuhi segala kewajibannya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Kaiman juga berharap KI Sumut dengan lima komisioner yang baru dilantik Gubernur Sumut pada 31 Maret lalu, segera menyelesaikan seluruh sengketa informasi publik yang masih ada, dan  menyusun program kerja baru untuk masa empat tahun ke depan.

“Dengan telah dilantiknya komisioner KI yang baru ini, mari sama-sama mendukung keterbukaan informasi publik di Sumatera Utara. Seluruh sengketa yang masih ada agar segera diselesaikan, dan susun program untuk percepatan visi dan misi yang telah ditetapkan sebelumnya, ” ungkap Kaiman.

Abdul Haris, salah satu komisioner yang terpilih sebagai ketua dalam rapat internal KI Sumut beberapa waktu yang lalu, menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemprov Sumut melalui Diskominfo untuk mendukung pelaksanaan tugas KI Sumut.

Abdul memastikan seluruh sengketa informasi publik yang masih ada, telah masuk dalam program jangka pendek KI Sumut periode ini. Juga disampaikan, berbagai target yang menjadi indikator kinerja KI Sumut, telah dirumuskan untuk segera direalisasikan dalam empat tahun ke depan.

“Kami sudah menginventarisir seluruh sengketa yang masih ada, dan penyelesaiannya sudah masuk dalam program jangka pendek Komisi Informasi periode ini. Target-target berupa input, output untuk mencapai outcome selama empat tahun ini, juga telah dirumuskan. Mohon dukungan, agar Komisi Informasi bisa berjalan sebagaimana mestinya,” kata Abdul.

Sebelumnya para komisioner menyampaikan permohonan kepada Pemprov Sumut melalui Diskominfo, untuk memenuhi kebutuhan sumber daya berupa sarpras, SDM dan anggaran yang dibutuhkan KI Sumut periode tahun 2022-2026 ini. (*)


(Medan) 

 

Belum ada Komentar untuk "Diskominfo Siap Dukung Komisi Informasi Selesaikan Sengketa Informasi Publik di Sumut"

Posting Komentar

Hingga Maret 2024, Realisasi Pembiayaan Turun Drastis Dibanding Tahun Lalu

Lensamedan – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, hingga akhir Maret 2024  realisasi pembiayaan terealisasi Rp104,7 triliun. Realisasi...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel