Pemprov Sumut Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Data Statistik Sektoral

Lensamedan - Pemerintah Provinsi (Pemprov)  Sumut, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut sebagai Walidata daerah berkomitmen meningkatkan kualitas data statistik sektoral Sumut.

Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Kominfo Sumut Kaiman Turnip yang diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Sumut Abdul Aziz, dalam Rapat Pembinaan dan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral Provinsi Sumut tahun 2022, di Aula Transparansi Diskominfo Sumut, Senin (21/3/2022).

“Dinas Kominfo Provinsi Sumut sebagai Walidata daerah berkomitmen tinggi untuk melakukan pengembangan dan peningkatan kualitas data dan informasi yang diolah. Tentunya, untuk menyatukan data sektoral diperlukan koordinasi dari seluruh OPD terkait, agar bisa dibangun sistem data yang lengkap,” ujarnya.

Lebih lanjut, dikatakan Aziz, sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 56 tahun 2018, Diskominfo Sumut diamanatkan sebagai satu-satunya unit Pemerintah Daerah yang melakukan penyebarluasan data tingkat daerah dan mencakup lintas sektor, serta menindaklanjuti permintaan data dari pengguna data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penyatuan data tersebut bukanlah pekerjaan mudah dan ringan. Dibutuhkan peningkatan koordinasi yang berkesinambungan dengan seluruh OPD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sehingga data yang dibutuhkan dapat disinergikan secara kesamaan visi maupun misi, khususnya dalam rangka percepatan prioritas pembangunan daerah,” papar Aziz.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Plh Kepala Seksi Statistik Sektoral Rahmad Saleh Daulay, narasumber, Fungsional Statistik Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut Masta Juwita Gurning, juga pejabat pengelola data OPD Pemprov Sumut dan instansi vertikal.

Fungsional Statistik Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut Masta Juwita Gurning mengatakan, penyelenggaraan statistik ini sebenarnya sudah ada dasar hukumnya sejak tahun 1999, yakni PP No. 51 tahun 1999. “Tapi hingga 20 tahun tidak ada gerakannya, barulah sejak keluarnya Perpres No 39 tahun 2019 dan Presiden Jokowi ingin ada satu data Indonesia, penyelenggaraan statistik ini berjalan,” kata Masta.

Dijelaskan Masta, penyelenggaraan statistik wajib dilakukan dengan memberikan rencana penyelenggara survei kepada BPS, mengikuti rekomendasi yang diberikan BPS, menyerahkan hasil penyelenggaraan survei yang dilakukan kepada BPS.

Selanjutnya, di hari yang sama pada sesi siang, Diskominfo Sumut juga menggelar Rapat Pertemuan Penyelenggaraan Statistik Sektoral Provinsi Sumut. Kegiatan ini dibuka oleh Plt Kadis Kominfo Sumut Kaiman Turnip yang diwakili  Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik (PKP) Abdul Aziz.

Hadir dalam kesempatan ini narasumber, Kepala Laboratorium Studi D4 Teknologi Multimedia Grafis, Politeknik Negeri Medan, Friendly. Selanjutnya dalam diskusi, Friendly mengatakan, saat ini pihaknya sudah membangun sistem pengelolaan data statistik sektoral di Sumut. "Sistem ini dapat dimanfaatkan untuk mengumpulkan dan mengelompokkan data yang dapat dimanfaatkan untuk menyusun laporan," ujar Friendly.

Tujuan sistem ini, kata dia,  untuk mengubah konsep yang sebelumnya menyusun data hanya dalam aplikasi Excel atau tulisan di masing-masing instansi, menjadi data otomatisasi, yakni data yang dapat berjalan secara terintegrasi bila data sebelumnya sudah dikirimkan melalui aplikasi. (*)


(Medan) 



 

Belum ada Komentar untuk "Pemprov Sumut Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Data Statistik Sektoral"

Posting Komentar

Jerman Ingin Perkuat Kerjasama Lingkungan dan Kebersihan dengan Pemko Medan

LensaMedan - Sejumlah hal yang memungkinkan untuk dikerjasamakan antara Pemko Medan dan Pemerintah Jerman, terutama masalah lingkungan dan k...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel