Cabuli Putri Kandung, AS Dilaporkan ke Polisi

Lensamedan - AS, (44) warga Percut Sei Tuan, Deliserdang ternyata tak mampu menjalankan peran sebagai bapak yang melindungi keluarga. Ia ternyata malah merenggut kehormatan putri kandungnya sendiri, FS (15).

Ia pun  kemudian dilaporkan SMR (35), istri dan sekaligus ibu kandung FS, ke Polrestabes Medan. Selanjutnya, AS ditangkap dan ditahan polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus mengatakan, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap putri kandungnya itu terjadi pada Minggu (26/12/2021) dini hari sekira pukul 00.10 WIB. Saat itu, putrinya sedang tidur sendirian di kamar. Tidak berapa lama, pelaku masuk ke kamar anaknya dan naik ke tempat tidur. "Anaknya langsung terbangun, tapi pelaku langsung mengancam akan memukulnya jika memberitahu kepada siapapun," kata Firdaus, Kamis (20/1/2022).

Karena takut dengan ancaman pelaku, korban tak berani melawan. Pelaku kemudian memperkosa putri kandungnya sendiri. 

"Pelaku melampiaskan nafsu bejatnya sambil menyumpal mulut anaknya dengan kain," sambung Firdaus.

Sehari setelah kejadian, Firdaus menyebutkan, korban menceritakan ulah bejat bapaknya kepada sang ibu. Mendengar cerita putrinya, ibu korban lalu melaporkan ke Polrestabes Medan, dengan laporan nomor polisi: LP/B/2894/XII/2022/ SPKT Restabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 28 Desember 2021.

"Dari laporan ibu korban, selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga meringkus pelaku pada Rabu (19/1) sekira pukul 18.00 WIB. Pelaku ditangkap saat sedang berada di Jalan Gagak Raya, Percut Sei Tuan. Kemudian, pelaku dibawa ke Mako Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lanjut," sebut Firdaus.

Ditambahkannya, dari hasil pemeriksaan, motif pelaku hingga tega mencabuli putrinya sendiri karena terangsang melihat anaknya sedang tidur. "Atas perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) subsidair Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)



(Medan) 


 

Belum ada Komentar untuk "Cabuli Putri Kandung, AS Dilaporkan ke Polisi "

Posting Komentar

Sekdaprov Sumut Harap Pemaksimalan Pengelolaan Ekonomi Hijau

Lensamedan – Pemaksimalan pengelolaan ekonomi hijau dan ramah lingkungan dinilai penting untuk meningkatkan investasi, yang akan berimbas pa...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel