Polres Labuhanbatu Limpahkan Tersangka TPPU Rp324 Juta ke JPU Kejari Labuhanbatu


Lensamedan - Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH didampingi KBO Iptu Elimawan Sitorus,SH.,MH dan Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung menyampaikan terkait penanganan tindak pidana pencucian uang sebanyak Rp324.200.000 dari hasil transaksi narkotika dengan tersangka Nurita Als Rita, warga Jalan  Sei Buluh Lingkungan VI Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kodya Tanjung Balai telah lengkap penyidikannya dan barang bukti dan tersangka selanjutnya dilimpahkan ke JPU Kejari Labuhanbatu Selatan, Selasa (21/12/2021). 

Adapun barang bukti narkotika sebagai tindak pidana awal (Predikat Crime) dalam perkara ini yaitu sabu narkotika golongan I bukan tanaman sebanyak 60.000 gram dan ekstasi 2.000 butir dengan pelaku utamanya adalah suami dari tersangka Nurita  yang bernama Ibrahim alias Brem alias Tekong masuk dalam DPO.

Selama tahun 2021 Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap 623 tersangka yaitu terdiri dari dengan barang bukti narkotika yang berhasil disita sabu sebanyak 110.465,12 gram, ganja 29.089,62 gram dan ekstasi 2.348,5 butir dengan capaian penyidikan tindak pidana sebanyak 504 laporan Polisi terdiri dari 503 tindak pidana narkotika dan 1 laporan polisi TPPU dengan penyelesaian perkara yang ditangani sebanyak 422 laporan polisi dengan persentase 83,73 %.

Untuk barang bukti narkotika kurun waktu tahun 2021 telah dimusnahkan sebanyak 4 kali dengan disaksikan Labfor Polda Sumut dan Forkopimda Labuhanbatu Raya. Adapun total barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika sabu sebanyak 119.080,13 gram, ganja 27.053,92 gram dan ekstasi 2.069 butir.

Dalam penerapan restoratif justice tindak pidana  narkotika oleh Sat Narkoba memproses sebanyak 11 tersangka dengan penerapan pasal 127 tunggal dan perkara dilanjutkan ke JPU dan kurun waktu tahun 2021 Satres Narkoba Polres Labuhanbatu telah memfasilitasi rehabilitasi gratis penyalahgunaan narkotika sebanyak 36 orang.

Adapun Rehabilitasi ini dilakukan Bekerjasama dengan BRSKPN Insyaf Pamardi Putra yang berada di bawah Kemensos RI beralamat di Desa Lau Bakeri Kecataman Kutalimbaru Deliserdang. (*)



(Labuhanbatu) 



 

Belum ada Komentar untuk " Polres Labuhanbatu Limpahkan Tersangka TPPU Rp324 Juta ke JPU Kejari Labuhanbatu"

Posting Komentar

Pasca Kenaikan Bunga Acuan BI, IHSG dan Rupiah Kembali Melemah

Lensamedan - Usai Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan menaikkan bunga acuan sebesar 25 basis poin, pasar keuangan akan kembali fokus ...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel