Partai Politik Pemilik Kursi di DPRD Medan Terima Bantuan Keuangan


Lensamedan Pemerintah Kota Medan menyerahkan bantuan keuangan untuk partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Medan hasil Pemilu 2019, masa bakti 2019-2024. 

Penyerahan bantuan ini ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan Partai Politik oleh Wali Kota Bobby Nasution di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota, Senin (29/11/2021). 

Selain Bobby Nasution, Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan Partai Politik ini juga dilakukan Ketua dan Bendahara partai politik. 

Penandatanganan diawali oleh Partai PDI Perjuangan, Gerindra, PKS, PAN, Golkar, Nasdem, Demokrat, Hanura, PSI dan PPP.

Diharapkan bantuan keuangan yang diberikan ini selain untuk operasional sekretariat Partai politik juga dapat mendorong peran aktif Partai Politik guna melakukan pendidikan politik kepada masyarakat kota Medan.

Bobby Nasution mengatakan, bantuan keuangan ini selain untuk mendorong peran aktif partai politik untuk ikut serta dalam penanggulangan penyebaran virus Covid-19 melalui pelaksanaan pendidikan politik kepada masyarakat maupun anggota Parpol. Disamping itu bantuan ini juga untuk kegiatan operasional sekretariat parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Medan.

"Partai politik memberikan banyak kontribusi dalam menjalankan demokrasi di Indonesia. Oleh karenanya bantuan keuangan ini diharapkan dapat mendorong kuatnya edukasi politik sehingga dapat menguatkan kapasitas partai dan kader yang dicalonkan. Selain itu juga bermanfaat untuk pendidikan politik bagi masyarakat," kata Bobby Nasution.

Bobby Nasution berharap agar terus terjalin kolaborasi dan kesamaan persepsi dalam berdemokrasi antara pemerintah dengan partai politik. Selain itu diharapkan politik dapat dijadikan sarana pemersatu bangsa walaupun berbeda partai tetap memiliki tujuan sama yaitu menegakkan NKRI. 

"Saya juga berharap kendala dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan parpol dapat diminimalisir dan selesai tepat waktu serta tetap berpedoman pad perundang-undangan yang ada," jelas Bobby Nasution.

Sebelumnya, Kaban Kesbangpol Kota Medan, Arjuna Sembiring mengungkapkan bahwa dasar hukum bantuan keuangan Parpol ini adalah Permendagri nomor 78 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara perhitungan, penganggaran dalam APBD dan tata tertib Pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Parpol.

"Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah sebagai sarana silaturahmi sekaligus sosialisasi, edukasi serta transparansi yang dilaksanakan Pemko Medan. Disamping itu juga sebagai sarana pendidikan dan pengetahuan kepada masyarakat mengenai pendidikan politik melalui partai politik masing-masing," jelasnya.

Turut hadir dalam acara ini, Ketua DPRD Medan Hasyim SE, Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga, Wakil Ketua DPRD Medan Bahrumsyah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Muhammad Sofyan, serta ketua partai politik. (*)



(Medan)


Belum ada Komentar untuk "Partai Politik Pemilik Kursi di DPRD Medan Terima Bantuan Keuangan "

Posting Komentar

Bully Siswa, Guru SMA Negeri di Tarutung Dilapor ke Polres Taput

LensaMedan - Guru SMA Negeri 3 Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), berinsial MT dilaporkan ke Polres Taput. Pasalnya, MT diduga mela...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel