Modus Sering Kasih Uang dan Beli Iphone 11 Pro Max, FFA CAbuli Gadis 16 Tahun


Lensamedan -  Polrestabes Medan mengungkap kasus pencabulan gadis berusia 16 tahun yang dilakukan pacar ibunya, FFA (45). Pelaku memperkosa gadis tersebut sebanyak dua kali.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap anak pacarnya, dengan modus memberi korban uang jajan dan membelikan ponsel pintar seharga belasan juta (Iphone 11 Pro Max).

"Modusnya sering memberikan uang jajan, mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 1 juta. Korban lalu diajak melakukan hubungan badan dengan iming-iming dibelikan handphone dengan harga kurang lebih Rp 18 juta," ujar Kapolrestabes saat memaparkan kasus tersebut di Mapolrestabes Medan, Kamis (4/11/2021).

Riko menyatakan, dari pemeriksaan penyidik, pelaku sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban. 

"Berdasarkan pengakuan pelaku, kejadian itu berlangsung sekitar Juli 2021. Setelah beberapa bulan kemudian, korban memberitahukan kepada ayah kandungnya dan kemudian melaporkan kepada kita pada 27 Oktober 2021. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pada 29 Oktober 2021. Tersangka adalah karyawan swasta, warga Polonia," bebernya.

Diakui Riko, perbuatan bejat pelaku diketahui ibunya. Namun demikian, polisi belum menetapkan ibu korban sebagai pelaku. 

"Ibu korban mengetahui pada saat mereka ribut, tapi bukan berarti ibu korban yang menyuruh. Jadi pada saat si anak ini dimarah-marahi, ibunya keluar ucapan bahwa anak ini pernah disetubuhi oleh pacar ibunya," ujar Riko.

Sementara itu, tersangka FFA yang dihadirkan saat paparan kasus meminta maaf kepada korban dan keluarganya. Pegawai swasta ini mengaku khilaf menyetubuhi korban.

Ketua Komnas Pelindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait yang hadir dalam paparan terlihat geram dengan pelaku yang tega mencabuli anak di bawah umur. Arist lalu menanyakan kepada tersangka kenapa tega mencabuli anak di bawah umur.

"Jangan bohong bapak, kenapa bapak tergiur dengan anak yang masih di bawah umur, sehingga bapak melakukan itu," tanya Arist.

FFA kemudian menjawab, dia melakukan aksi bejatnya karena tergiur dengan kecantikan korban.

"Saya tergiur karena dia cantik. Saya menyesal pak," jawab tersangka. 

Saat ini tersangka sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dipersangkakan pasal 81 (1), (2) Jo 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (*)



(Medan) 


Belum ada Komentar untuk "Modus Sering Kasih Uang dan Beli Iphone 11 Pro Max, FFA CAbuli Gadis 16 Tahun"

Posting Komentar

Tak Terpengaruh Kenaikan BI Rate, Rupiah dan IHSG Tetap Melemah

Lensamedan - Kinerja mata uang Rupiah ditutup melemah ke level 16.185 per  Dolar AS pada perdagangan hari ini. Rupiah bahkan sempat ditransa...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel