Kejari Langkat Hentikan Penuntutan 4 Tersangka Kasus Pencurian di Perkebunan


 

LensaMedan - Kejaksaan negeri Langkat hari ini, Selasa (24/11/2021) kembali menggelar seremonial restoratif justice penghentian tuntutan terkait 3 laporan kasus pencurian buah kelapa sawit di perkebunan yang ada di wilayah kabupaten langkat. 

4 orang tersangka dari 3 laporan polisi atas nama Ali rudi,  warga kel. Dondong kec.  Stabat Langkat, Musa Nilson Tua Sianipar, warga desa Banjar Raya ke.Padang tualang,  Andika dan Reza Brema Syahputra, warga desa Kwala musam ke. Batang sarangan Langkat. 

Ke empat tersangka kasus pencurian brondol buah sawit di areal perkebunan kelapa sawit ini dihentikan penuntutannya oleh Kejari Langkat atas dasar peraturan Jaksa Agung no.15 tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. 

Kepala kejaksaan negeri Langkat,  Muttaqin Harahap, SH, MH, didampingi Kasi Pidum Indra Ahmad Efendi Hasibuan, SH, MH, Kasi Intel Boy Amali, SH, MH, Kasi Pidsus Mohammad Junio Ramandre,SH,MH dan seluruh pejabat utama Kejari Langkat mengatakan.

Restoratif justice ini diberlakukan berdasarkan peraturan jaksa Agung no.15 tahun 2020, tentunya dengan berbagai persyaratan,  diantaranya jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka dibawah Rp 2,5 juta,  tuntutan dibawah 5 tahun penjara , baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan adanya perdamaian antara pihak tersangka dengan korban. "Restorative  justice ini tentu ada aturannya dan tidak semua kasus bisa di hentikan penuntutannya.  Yang paling penting adalah adanya perdamaian antara tersangka dan korban, sehingga kejadian serupa tidak akan terulang kembali, " ujar Kajari Langkat. 

"Kepada tersangka dan pihak keluarga juga diingatkan bahwa ini dilakukan sebagai bentuk peringatan agar kedepan tidak mengulanginya lagi, dan jika nanti kembali melakukan hal yang sama akan diproses secara hukum dan dituntut dengab hukuman yang berat, " pesan Kajari Langkat. 

Dalam acara seremonial restoratif justice juga dihadiri kedua belah pihak,  keluarga tersangka, pihak desa dan kepolisian. 

( Langkat)


Belum ada Komentar untuk "Kejari Langkat Hentikan Penuntutan 4 Tersangka Kasus Pencurian di Perkebunan"

Posting Komentar

Tarif Parkir Sepeda Motor Mahal, Pengunjung Grand City Hall Minta Ada Perubahan Kebijakan

Lensamedan - Sejumlah wartawan yang melakukan peliputan di Hotel Grand City Hall merasa keberatan atas tarif yang dikenakan untuk sepeda mot...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel