Tangkap NT, Polres Asahan Sita 28 Kg Sabu

Lensamedan -  Polres Asahan menyita 28 kilogram (kg) narkotika jenis sabu dari salah satu rumah  di Gang seri Lingkungan II Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjung Balai, saat akan menangkap NT, Jumat (27/98/2021) sekitar pukul 21.00 WIB. Sabu yang dikemas dalam bentuk 27 paket itu tersimpan dalam karung goni. 

"Tetapi NT berhasil melarikan diri saat petugas datang," ujar AKBP Putu Yudha saat memaparkan kasus  di Polres Asahan, Jumat (3/9/2021).

Setelah berhasil lolos, pihak kepolisian kembali melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil ditangkap keesokan harinya atau pada Sabtu (28/8/2021) malam.

Pelaku ditangkap saat mengendarai mobil Avanza Hitam yang sedang melintas di Jalan Raya Kisaran- Air Joman, tepatnya di Desa Karang Anyer Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Asahan untuk proses Penyidikan.

"Sementara 2 orang lainnya yang terlibat didalam peredaran gelap narkotika tersebut dan sampai saat ini sedang dalam pengejaran," katanya.

Kepada tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub 112 Ayat (2) Undang- undang Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati atau minimal 20 tahun penjara. (*)

 

(Asahan)

    

Belum ada Komentar untuk "Tangkap NT, Polres Asahan Sita 28 Kg Sabu "

Posting Komentar

Pasar Modal Syariah, Investasi Berbasis ‘Fikih Muamalah’

Lensamedan - Salah satu sistem ekonomi yang digunakan di dunia adalah ekonomi syariah. Walaupun berlandaskan pada hukum Islam, tidak berarti...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel