Curi Uang dan Ponsel Tetangga, Kerik Ditangkap Polisi
Akibatnya, pria berusia 56 tahun ini
dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Plt Kapolsek Medan Baru AKP Parulian
Lubis mengatakan, aksi pelaku pencurian ini terekam CCTV di rumah korban.
Selanjutnya, korban melaporkan kepada petugas kepolisian hingga akhirnya
meringkus pelaku.
"Pelaku beraksi sekira pukul 05.00 WIB,
Sabtu (11/9/2021). Pelaku mengambil uang dan handphone milik korban saat sedang
tertidur pulas," ujar Parulian, Kamis (16/9/2021).
Dijelaskan Parulian, pelaku mengambil
uang korban sebesar Rp1,1 juta dan 1 unit ponsel android warna hitam metalik
yang berisi uang digital Rp 2 juta.
"Korban mengetahui aksi pencurian
terjadi setelah terbangun dari tidurnya dan melihat pintu rumah sudah dalam
kondisi terbuka," terangnya.
Merasa penasaran dan kesal, korban
yang tidak terima rumah dan hartanya disatroni maling, lantas membuka rekaman
CCTV.
"Dari rekaman CCTV itulah akhirnya
diketahui kalau yang mencuri handphone dan uang miliknya yaitu pelaku,
tetangganya sendiri," sebut Parulian.
Dia menambahkan, dari hasil
interogasi, pelaku mengaku sudah mengambil uang dan menjual handphone korban
seharga Rp400 ribu kepada seorang laki-laki dengan panggilan Wawan.
"Uang hasil penjualan handphone
korban sudah habis digunakan pelaku untuk foya-foya. Saat ini, pelaku sudah
ditahan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana," pungkasnya. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Curi Uang dan Ponsel Tetangga, Kerik Ditangkap Polisi"
Posting Komentar