Cafe dan Tempat Hiburan yang Tidak Patuhi Prokes akan Dipanggil ke Polresta Deliserdang

Lensamedan-Petugas gabungan Kabupaten Deli Serdang, yang terdiri dari Personil Polresta Deli Serdang, Kodim 0204/DS dab Sat Pol PP terus laksanakan operasi yustisi, Selasa (25/5/2021).

Sesuai dengan instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/15/inst/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro. Petugas gabungan yang melaksanakan operasi yustisi gencar melakukan himbauan ke tempat-tempat hiburan karaoke, cafe dan restoran.

Tempat hiburan karaoke diinstruksikan tutup hingga tanggal 31 Mei 2021 dan untuk cafe serta restoran diinstruksikan beroperasi hingga pukul 21.00 wib. Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK akan memanggil para pelaku usaha yang  telah mendapat tiga kali teguran tertulis, melanggar prokes ataupun jam operasional.

“Saya telah memerintahkan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang untuk memanggil para pelaku usaha yang melanggar Prokes setelah mendapat tiga kali teguran tertulis, dengan cara menyuratinya,”  tutur Kapolresta Deli Serdang.

Operasi rutin ini menyasar tiga lokasi utama, yakni Kecamatan Batang Kuis, Kecamatan Tanjung Morawa dan Kecamatan Lubuk Pakam dan akan menyusuri ke semua Kecamatan yang ada di Kabupaten Deli Serdang. (FJ)

Belum ada Komentar untuk "Cafe dan Tempat Hiburan yang Tidak Patuhi Prokes akan Dipanggil ke Polresta Deliserdang"

Posting Komentar

Forwakum Sumut Jenguk Ketua Pewarta Polrestabes Medan

LensaMedan - Sebagai bentuk solidaritas sesama rekan jurnalis, Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara (Sumut) menjenguk Ketua Pewart...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel