1.365 Warga Binaan Lapas Tanjung Gusta Dapat Remisi Idulfitri 1422 H
Lensamedan-
Sebanyak 1.365 Warga binaan atau narapidana Lembaga
Permasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjung Gusta Medan memperoleh pengurangan masa hukuman
atau remisi Hari Raya Idulfitri 2021.
Pembacaan Surat
Keputusan pemberian remisi ini dibacakan di masjid Al Taubah yang berlokasi di
Lapas Tanjung Gusta usai digelarnya Salat Idulfitri, Kamis (13/5/2021).
Kepala Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan Erwedi Supriyanto mengatakan, dari jumlah narapidana yang mendapatkan remisi tersebut, sebanyak 709 orang mendapat remisi 15 hari.
Kemudian 455
orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 194 orang mendapat remisi 2 bulan. Serta 6 orang mendapat
remisi bebas.
“Hanya saja
keenamnya masih harus menjalani subsider pengganti denda, dimana rata-rata
adalah kasus narkoba,” ujar Erwedi.
Selain membacakan putusan remisi, perayaan Idulfitri juga diwarnai
dengan pengumuman pemenang lomba Dai kondang Lapas se Sumatera Utara (Sumut). (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "1.365 Warga Binaan Lapas Tanjung Gusta Dapat Remisi Idulfitri 1422 H "
Posting Komentar