Usai Beli Sabu, Juru Parkir Diciduk Tekab Polsek Medan Baru

Lensamedan- Petugas Tekab Polsek Medan Baru menangkap seorang juru parkir di seputaran Jalan HM.Joni Simpang Bahagia Pasar Merah Kec. Medan Area, Selasa (2/3/2021).

Warga jalan Panglima Denai Gang Umar Kecamatan Medan Denai yang diketahui bernama Safruddin ditangkap karena  membeli narkotika jenis sabu di Jalan HM.Joni Simpang Bahagia Pasar Merah Kec. Medan Area.

"Pelaku Safruddin ditangkap  berdasarkan adanya laporan masyarakat bahwa di lokasi kerap dijadikan traksaksi peredaran narkoba," ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, Rabu (17/3/2021).

Saat dilakukan penangkapan, Kanit Reskrim menyebutkan pelaku membuang 1 (satu) bungkus  plastik kecil yang berisikan sabu sabu.

"Setelah barang bukti tersebut di perlihatkan, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut milik dia dan dibeli dari Jalan Jermal XV  seharga Rp. 50.000,- serta akan menggunakan sabu tersebut dirumahnya," tutupnya. (*)



(Medan)
 

Belum ada Komentar untuk "Usai Beli Sabu, Juru Parkir Diciduk Tekab Polsek Medan Baru"

Posting Komentar

Bank Muamalat dan BMM Salurkan Bantuan Tanggap Bencana di Sumatera Barat

Lensamedan – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak bencana banjir lahar dingin dan longsor di ...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel