Usai Beli Sabu, Juru Parkir Diciduk Tekab Polsek Medan Baru
Lensamedan- Petugas Tekab Polsek Medan Baru menangkap seorang juru parkir di seputaran Jalan HM.Joni Simpang Bahagia Pasar Merah Kec. Medan Area, Selasa (2/3/2021).
Warga jalan Panglima Denai Gang Umar Kecamatan Medan Denai yang diketahui bernama Safruddin ditangkap karena membeli narkotika jenis sabu di Jalan HM.Joni Simpang Bahagia Pasar Merah Kec. Medan Area.
"Pelaku Safruddin ditangkap berdasarkan adanya laporan masyarakat bahwa di lokasi kerap dijadikan traksaksi peredaran narkoba," ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, Rabu (17/3/2021).
Saat dilakukan penangkapan, Kanit Reskrim menyebutkan pelaku membuang 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisikan sabu sabu.
"Setelah barang bukti tersebut di perlihatkan, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut milik dia dan dibeli dari Jalan Jermal XV seharga Rp. 50.000,- serta akan menggunakan sabu tersebut dirumahnya," tutupnya. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Usai Beli Sabu, Juru Parkir Diciduk Tekab Polsek Medan Baru"
Posting Komentar