Update Penjualan Bayi, Polisi Tetapkan Dua Bidan Jadi Tersangka

Lensamedan-Pasca tertangkapnya tersangka inisal A (42) warga Pukat VII, Bantan Timur, Medan Tembung, yang terlibat sindikat penjualan bayi, Polisi terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Kali ini, Polisi kembali tetapkan 2 tersangka lainnya yakni RS (43) dan SP (42), keduanya warga Tanjung Morawa, Deliserdang.

"Ya, RS dan SP berprofesi sebagai bidan. Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar," katanya Kasubdit Renakta, Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Simon P Sinulingga.

Total dalam kasus ini sudah ada 3 tersangka dan kini ketiganya masih terus diperiksa meraton oleh penyidik.

Lanjut Simon, untuk barang bukti dua bayi yakni satu berusia 14 hari dan satunya lagi 3 minggu, sudah dititipkan di RS Bhayangkara Medan, untuk memdapatkan perawatan.

Peran tersangka RS, pernah melakukan penjualan bayi kepada tersangka 'A' pada Oktober 2020 lalu. "Ada bukti transfer sebesar 13 juta dan tersangka juga sudah mengakui," beber Simon.

Ditambakan Kanit TPPO Subdit Renakta Kompol Bayu P Samara dalam kasus ini semuanya keterkaitan. Untuk tersangka SP berperan menjual bayi pada tersangka RS dan kemudian RS jual pada tersangka A.

"Ini sindikat penjualan bayi (human traffiking). Kita masih terus dalami untuk membongkar kasus ini," ujarnya, Jumat (19/2/2021).

Saat ini polisi masih terus mencari keberadaan orang tua korban (bayi). Kita butuh keterangan dari mereka. "Apakah bayinya dijual, diculik atau apa. Kita kan belum tau. Semoga orangtua bayi ditemukan," harap bayu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal pasal  76 F junto 83 undang undang no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Update Penjualan Bayi, Polisi Tetapkan Dua Bidan Jadi Tersangka "

Posting Komentar

Tak Banyak Sentimen, IHSG dan Rupiah Parkir di Zona Hijau

Lensamedan - Minimnya sentimen pasar pada perdagangan hari ini membuat pasar lebih banyak mengekor kinerja pasar keuangan di Asia. Pelaku pa...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel