Jual Sabu, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi
Penangkapan
tersangka yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini dipimpin oleh Kanit I Ipda Sarwedi
Manurung beserta tim beberapa saat setelah petugas melakukan penyamaran atau
under cover buy terpantau menyerahkan barang terlarang berupa satu plastik klip
berisi narkotika seharga Rp100 ribu kepada perugas yang menyaru sebagai pembeli
di rumah tempat tinggalnya.
Dari hasil
penggeledahan dalam rumahnya, petugas kembali
menemukan barang bukti sebanyak 5(lima) bungkus plastik kecil dari tangan
pelaku seberat 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram netto.
Dari hasil
interogasi, pelaku menjelaskan bahwa
barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang inisial PTN. Petugas pada saat
itu juga melakukan pengembangan namun tidak berhasil menemukan PTN.
Dari hasil interogasi juga pelaku menjelaskan bahwa dia sudah pernah berurusan dengan hukum dalam hal yang sama (residivis) dan baru selesai menjalani hukuman bulan april 2020 setelah divonis 1,5 tahun. Tetapi karena desakan ekonomi, makai a kembali melakukan bisnis haram tersebut.
“keberhasilan
penangkapan bandar narkoba kambuhan
inisial DSD alias DEWI berkat
informasi masyarakat sekitar rumah
pelaku yang sudah resah dengan bisnis haram tersebut kepada kepada Polres Labuhanbatu,” ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK.,MH melalu
Kasubag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati, Senin (1/2/2021).
Selanjutnya
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH memerintahkan Kasat Narkoba AKP Martualesi
Sitepu, SH, MH dan personilnya untuk gerak cepat melakukan penyelidikan terkait
informasi peredaran narkoba.
Tehadap
tersangka DSD dipersangkakan pasal 114 ayat subs 112 ayat undang-undang No. 35 Tahun 2009.dengan
ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara. (*)
(Labuhanbatu)
Belum ada Komentar untuk "Jual Sabu, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi "
Posting Komentar