Gugatan Pilkada Ditolak, Nasdem Sumut : MK Tidak Bekerja Profesional

Lensamedan- DPW Nasdem Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan keberatannya terhadap pertimbangan Mahkamah Konstitusi terkait dengan putusannya yang tidak menerima perkara perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dengan dasar adanya keterlambatan masuknya permohonan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Ketua DPW Nasdem Sumut Iskandar, ST mengatakan, terlambatnya permohonan dimasukkan ke Mahkamah Konstitusi yang hanya 6 menit untuk kabupaten Tapanuli Selatan tidak berlaku sama dengan sengketa Pilkada Kabupaten Samosir yang jelas-jelas telah lewat waktu dan melebihi ambang batas perkara.

“Jika memang harus ditolak karena waktu yang dianggap telah lewat, tidak perlu Mahkamah menyelenggarakan persidangan untuk pemeriksaan pendahuluan, cukup security atau staf administrasi Mahkamah kami pikir bisa langsung menolak permohonan tersebut, dengan hanya melihat kalender dan tanggal gugatan, sehingga tidak perlu ada persidangan yang membuang-buang waktu, kami menduga ada penyalahgunaan wewenang hakim,” ujar Iskandar, ST. didampingi Sekretaris Syarwani, SH, calon Bupati Tapsel Roby Agusman Harahap dan juga Kuasa hukum Pasangan Calon Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan, Ranto Sibarani, SH, Senin (22/2/2021).

Ditambahkan Ranto Sibarani yang merupakan Kuasa Hukum pasangan Calon Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan MHD Yusuf Siregar-Roby Agusman Harahap, kliennya mengaku sangat kecewa melihat putusan yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi, karena Makhkamah Konstitusi tidak memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk melanjutkan dalam pemeriksaan saksi, padahal sudah jelas dalam bukti yang dilampirkan pemohon ada kejanggalan-kejanggalan yang terjadi antara lain adanya lebih dari 200 TPS yang partisipasi pemilihnya sampai 100%.

“Jika penolakan permohonan sengketa hanya didasarkan oleh detik-detik waktu tanpa mempertimbangkan kecurangan pemilihan, maka menurut kami tidak perlu hal tersebut diputuskan oleh 9 orang majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang sangat berpendidikan dan terhormat,” ujar Ranto mewakili Roby Agusman Harahap.

Lebih jauh dikatakannya, pemohon atau para calon kepala daerah menjadi korban untuk kedua kalinya, dengan adanya persidangan di Mahkamah Konstitusi yang diduga tidak profesional. Jika memang penolakan dilakukan sejak awal karena tenggat waktu yang terlambat, para pemohon tidak harus mengalami kerugian besar dengan menghadiri persidangan persidangan Mahkamah Konstitusi di Jakarta dan tidak mesti melengkapi bukti bukti yang jumlahnya ratusan yang harus di leges berangkap dengan materai yang nilainya tentu tidak sedikit.

“Untuk apa melengkapi bukti bukti dan memperbaiki permohonan, jika penolakan hanya berdasarkan pertimbangan keterlambatan waktu dalam mengajukan permohonan tersebut,” terang Ranto.

Sayangnya kata Ranto, alasan keterlambatan waktu tidak berlaku untuk perkara sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Samosir, yang sudah jelas diajukan terlambat 3 hari sebagaimana yang tertuang dalam permohonan Pemohon pada point C halaman 4 dan bahkan selisih ambang batasnya lebih dari 14%, namun Mahkamah malah memeriksa perkara tersebut lebih lanjut, padahal jelas-jelas tidak memenuhi Pasal 157 dan Pasal 158 UU Pilkada No 10 Tahun 2016 jo Pasal 7 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020.

Dengan pertimbangan pertimbangan yang sangat kaku tersebut, dan terkesan sewenang-wenang tersebut Mahkamah Konstitusi tidak menunjukkan kontribusinya atau tidak menunjukkan kualitasnya dalam penegakan hukum dan demokrasi di negara ini.

“Jika dahulu Mahkamah Konstitusi dijuluki sebagai Mahkamah Kalkulator, maka hari ini Mahkamah Konstitusi  bisa saja mendapatkan julukan baru yaitu Mahkamah Kalender,” demikian  Ranto Sibarani. (*) 



(Medan) 

 

Belum ada Komentar untuk "Gugatan Pilkada Ditolak, Nasdem Sumut : MK Tidak Bekerja Profesional "

Posting Komentar

Sekdaprov Sumut Serahkan Bantuan ke Sejumlah Panti Asuhan

Lensamedan – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Arief S Trinugroho mengunjungi sejumlah Panti Asuhan. Dalam kunjungan yang digelar...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel