Dit Resnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 6 Kg Sabu

Lensamedan-Dit Resnarkoba Polda Sumut berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika seberat 6 kg sabu di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kel. Jati Makmur, Kec. Binjai Utara, Kota Binjai tepatnya di dipinggir jalan dan Jalan H. Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang  tepatnya dihalaman parkir Hotel Miyana, Selasa (23/02/21)

Dalam hal ini, Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan tiga pelaku yaitu MA Als AMAD (31) warga Dusun Jeuleubee Desa Tualang Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh, M Als. MAULID (28) warga Dusun Kesehatan Desa Lhok Dalam Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh serta HF (35) warga Jalan Melati Dusun XX Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan ketiga pelaku berawal pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 sekira pukul 20.30 wib s/d pukul 22.00 wib di Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai tepatnya di dipinggir jalan dimana  personil Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang bernama MA Als AMAD dan M Als. MAULID

Dalam penangkapan tersebut ditemukan dan disita barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Guanyinwang didalamnya berisikan Narkotika Jenis Sabu  dengan berat keseluruhan seberat 6 (enam) Kg yang dibalut dengan plastik warna hitam yang disimpan didalam dashboard 1 (satu) unit mobil merek TOYOTA AVANZA  warna silver dengan No. Pol B-1099-URR.

Dari hasil interograsi terhadap tersangka MA Als AMAD dan M Als. MAULID bahwa Narkotika jenis sabu tersebut akan diantar ke  Jalan H. Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang  tepatnya dihalaman parkir Hotel Miyana.  

Selanjutnya sekira  pukul 22.00 Wib, personil Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan ke Jalan H. Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang  tepatnya dihalaman parkir Hotel Miyana dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HF

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk proses penyelidikan dan pengembangan terhadap jaringannya 

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Dit Resnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 6 Kg Sabu"

Posting Komentar

Tak Mampu Keluar dari Tekanan, IHSG Ditutup di Zona Merah

Lensamedan - Rupiah yang sempat nyaris menyentuh 15.900 per  Dolar AS ternyata mampu berbalik mengurangi kerugiannya dan ditutup stabil di l...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel