Polisi Tangkap 3 Pengedar 5 Kg Sabu, Satu Tersangka Seorang ASN

Lensamedan- Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) membekuk 3 sindikat pengedar narkoba dengan barang bukti 5 kg sabu-sabu. Ketiganya diringkus polisi dari tempat terpisah pada Sabtu 9 Januari 2021.

"Ada tiga orang tersangka yang kita tangkap, salah seorangnya wanita yang berprofesi sebagai ASN," ujar  Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, di Medan, Rabu (13/1/2021).

Nainggolan mengatakan, awalnya petugas melakukan penangkapan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel). Di lokasi itu, petugas meringkus wanita ASN atas nama Lydia Agustika alias Lydia (36) warga Jalan Tennis, Keluharan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara dan Khairuddin Aman Siregar alias Udin (37) warga Lingkungan Kampung Jawa, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Priono alias Supri (43) warga Jalan Durian Desa Suka Maju, Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, di Desa Suka Maju Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

"Dari pengungkapan itu disita barang bukti 5 bungkus plastik teh China hijau berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 5 kg, 1 tas ransel hitam, 3 unit handphone dan 1 unit mobil Honda CR-V hitam nopol BK 160 LI," terang MP Nainggolan.

Disebutkan Nainggolan, tersangka Priono tidak mengaku sebagai bandar sabu. Namun, mengetahui adanya peredaran sabu di kampung tersebut.

"Ketiga tersangka masih diperiksa intensif di Mapolda Sumut untuk pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.

 

(Medan)

 

Belum ada Komentar untuk "Polisi Tangkap 3 Pengedar 5 Kg Sabu, Satu Tersangka Seorang ASN"

Posting Komentar

Jerman Ingin Perkuat Kerjasama Lingkungan dan Kebersihan dengan Pemko Medan

LensaMedan - Sejumlah hal yang memungkinkan untuk dikerjasamakan antara Pemko Medan dan Pemerintah Jerman, terutama masalah lingkungan dan k...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel