Buron Hampir Dua Bulan, Pelaku Curanmor di Sunggal Diringkus
Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korbannya Intan yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy BK 2055 ABF.
"Korban membuat laporan bahwa sepeda motornya yang diparkirkan di depan rumah hilang dicuri pada 18 November lalu. Dari laporan korban, kemudian diturunkan personel untuk melakukan olah TKP," ujar Budiman, Jumat (15/1/2021).
Berdasarkan
olah TKP dan dilakukan penyelidikan, kata Budiman, diduga kuat pelaku yang
mengambil sepeda motor korban adalah AS alias Ari Pelong. Selanjutnya, segera
dilakukan pengejaran namun pelaku cukup 'licin' menghindari kejaran petugas.
"Pada
Rabu (13/1/2021), petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada
di rumahnya. Anggota kemudian melakukan pengecekan untuk memastikannya," kata
Budiman.
Setelah
dipastikan pelaku sedang berada di rumahnya, petugas langsung menyergap. Tanpa
perlawanan, pelaku berhasil diamankan.
"Saat
diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor korban.
Selain itu, tersangka juga menerangkan telah mengambil sepeda motor lain di
Pondok Miri Desa Sei Semayang, Sunggal DS," terangnya.
Ia
menyebutkan, dari pelaku diamankan barang bukti berupa kaos warna hitam dan 1
kunci letter T sebagai alat yang dipergunakan untuk mengambil sepeda motor.
Sedangkan kendaraan korbannya sudah dijual kepada penadah berinisial S dan G.
"Kasusnya masih dalam proses hukum lebih lanjut untuk mengejar penadahnya.
Akibat perbuatan pelaku, dikenakan Pasal 363 (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5
tahun penjara," pungkasnya.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Buron Hampir Dua Bulan, Pelaku Curanmor di Sunggal Diringkus"
Posting Komentar