Berhasil Mengelola Gas Bumi, PGN Group Raih Penghargaan BPH Migas 2020

Lensamedan- PT Perusahaan Gas Negara Tbk mendapatkan apresiasi dari BPH Migas atas keberhasilannya mengoptimalkan peran dengan program untuk mewujudkan ketahanan energi melalui pengelolaan gas bumi. Apresiasi ini diberikan pada acara malam puncak Penghargaan BPH Migas 2020 di The Westin Jakarta, Selasa (8/12/2020).

PGN meraih 2 penghargaan yaitu,  Badan Usaha Pembayar Iuran Terbesar di Sektor Gas Bumi, berhasil diraih oleh PGN bersama Anak Perusahaan yakni PT Pertamina Gas (Pertagas) dan PT Transportasi Gas Indonesia (TGI).

Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi kepada Badan Usaha di sektor hilir migas atas kontribusi pembayaran Penerimaan Bukan Pajak (PNPB) dari Iuran Badan Usaha, sesuai dengan amanan Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2019.

Penghargaan kedua diberikan kepada dua Badan Usaha Pelaksana Penugasan Jargas Rumah Tangga yakni PGN dan PT Pertamina Gas (Pertagas).

Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan dalam pelaksanaan penugasan program jaringan gas yang lebih bersih, murah, dan aman dari pemerintah melalui jaringan pipa untuk rumah tangga dan pelanggan kecil.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPH Migas atas apresiasi yang telah diberikan. Semoga kedepannya, kerja sama baik antara PGN dan Pemerintah dapat semakin solid dalam rangka mengoptimalkan utilisasi gas bumi. Apresiasi ini juga memacu semangat PGN dalam meningkatkan komitmen dalam melaksanakan berbagai program pemanfaatan gas bumi yang berkelanjutan, sehingga kontribusi berupa iuran usaha gas bumi juga akan terus meningkat,” ujar Direktur Komersial PGN Faris Aziz melalui keterangan tertulis, Kamis (10/12/2020).

Faris melanjutkan, PGN siap mendukung fokus besar BPH Migas, khususnya dalam upaya mewujudkan energi yang berkeadilan melalui penetapan harga gas untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, serta penyambungan pipa jaringan gas yang menyeluruh.

"Program-program BPH Migas dalam pengelolaan sektor hilir migas membutuhkan dukungan dari seluruh Badan Usaha. Oleh karena itu, PGN sebagai Subholding gas PT Pertamina Persero harus aktif untuk menyukseskan program BPH Migas," kata Faris.

Faris menambahkan, implementasi penetapan tarif gas rumah tangga yang dikelola PGN Group berdasarkan dengan ketetapan BPH Migas selaku pihak yang berwenang untuk mengevaluasi dan menetapkan harga jual gas di suatu wilayah/ kabupaten.

Pertimbangan BPH Migas untuk melakukan penyesuaian harga jargas yakni berdasarkan parameter perhitungan karakter dan kondisi wilayah. Harganya sudah diperhitungkan lebih rendah dari bahan bakar bersubsidi lainnya. Sedangkan dalam pembangunan infrastruktur, penyaluran dan layanan gas bumi, PGN Group sangat support.

“Di tahun 2020 ini, PGN tengah mengupayakan penyelesaian penugasan pemerintah dalam membangun jaringan gas untuk lebih dari 127.000 rumah tangga di 23 kabupaten/ kota. Porgressnya sudah lebih dari 95 persen, kami optimis dapat menyelesaikannya agar manfaatnya dapat segera dirasakan. Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo bahwa sumber daya alam harus dapat dinikmati oleh masyarakat di berbagai daerah,” sebutnya. 

PGN sebagai Subholding Gas dan bagian Holding Migas PT Pertamina berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah dalam mempercepat pembangunan jaringan gas rumah tangga dan jaminan ketersediaan pasokan gas bumi, serta sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional. PGN selaku operator layanan, mempunyai komitmen tinggi untuk bersama merealisasikan visi nasional ini

“Bagi PGN, jargas Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil juga merupakan perwujudan pengembangan infrastruktur gas bumi untuk meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap aksesibilitas ke energi baik gas bumi,” demikian Faris. (Rel)


(Jakarta)
 

Belum ada Komentar untuk "Berhasil Mengelola Gas Bumi, PGN Group Raih Penghargaan BPH Migas 2020 "

Posting Komentar

Wapres Ma'ruf Amin Sebut Ada 5 Strategi untuk Mitigasi Bencana

Lensamedan - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyampaikan 5 strategi dalam mitigasi bencana. 5 strategi ini disampaikannya saat membuka ...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel