Merasa Difitnah, Relawan Jokowi Laporkan Arya Sinulingga ke Polisi

Lensamedan- DPD Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA)  Sumatera Utara melaporkan Arya Sinulingga ke Polda Sunatera Utara, Senin (16/11/2020).  Laporan ini terkait dengan pernyataan Arya Sinulingga yang saat ini menjabat sebagai Staf Khusus dan Juru Bicara Menteri BUMN yang secara tendensius menuduh, memfitnah, meyebarkan kebencian dan nama baik Organisasi POSPERA (Posko Perjuangan Rakyat) di media sosial.

Wakil Ketua DPD POSPERA Sumut  Kokoh Apriantan Bangun mengatakan, laporan tersebut terpaksa dilakukan karena  Arya Sinulingga  tidak juga melakukan klarifikasi dan meminta maaf kepada DPP Pospera. Padahal POSPERA sudah memberikan waktu 3 x 24 jam.

"Karena tidak ada pernyataan maaf dan klarifikasi terhadap pernyataan tersebut maka kami berhak untuk menafsirkan juga bahwa pernyataan penghinaan, fitnah dan ucapan kebencian yang disampaikan Arya Sinulingga tersebut juga boleh jadi di \duga merupakan pernyataan Menteri BUMN mengingat posisi Arya Sinulingga juga merupakan Staffsus merangkap Jubir Menteri BUMN dan Komisaris Holding BUMN yang diangkat Menteri BUMN," ujar Kokoh dalam keterangan tertulis, Senin (16/11/2020).

Dikatakannya, jika benar pernyataan Arya Sinulingga tersebut mewakili pernyataan Kementrian BUMN maka sungguh sangat disayangkan dalam situasi resesi ekonomi, maraknya pandemi Covid 19, PHK massal, dan kerugian puluhan triliun Rupiah di BUMN, Kementrian BUMN justru mencari kambing hitam atas kegagalannya dengan memecah belah sesama anak bangsa dengan menyebarkan ujaran kebencian dan fitnah.

Adapun dasar pengaduan POSPERA berawal dari obrolan di WhatsApp Group (WAG) Membangun Negeri. Pada tanggal 5 November ada link berita yang isinya menyebutkan bahwa PT Timah merugi. 

Arya Sinulingga lalu mengkomentari link berita tersebut dengan kalimat, ‘banyak perusahaan yang komisarisnya Pospera selama lima tahun pada rugi semua. bikin pusing memang”.

“Capture pernyataan Whatsapp Grup tersebut kemudian beredar luas, dan itulah yang menjadi salah satu bukti pelaporan kami” tutur Kokoh di Mapolda Sumatera Utara sambil memperlihatkan Surat Tanda Terima Pelaporan Polisi dengan nomor STTLP/2210//XI/2020/SUMUT/SPKT.

Selain itu  tambah Kokoh, seorang mantan Dewan Pengawas dari Perhimpunan Nasinal Aktivis 98 (Pena 98) meminta klarifikasi dengan menanyakan hal pernyataan tersebut pada Arya Sinulingga.

Arya Sinulingga, imbuh Kokoh menyebut contoh salah satu yang merugi adalah Perum DAMRI.

Atas pernyataan dan jawaban Arya tersebut, Pospera menduga ada unsur kebencian dan fitnah yang tidak bisa dibenarkan.

“Ada beberapa fakta yang membuktikan pernyataan Arya Sinulingga tendensius dan mengandung unsur kebencian. Salah satunya adalah Pospera tidak memiliki Komisaris di PT Timah,” terangnya.

Sementara perusahan Damri yang disebut Arya sudah mendapatkan untung besar di tahun 2019.

Kokoh mengingatkan Arya bahwa jumlah komisaris yang berasal dari Pospera sejak 2014 hingga 2019 hanya ada di 7 perusahaan. Mereka tersebar di 2 perusahaan BUMN dan 5 anak perusahaan BUMN. 

Meskipun demikian Kokoh menjelaskan bahwa tugas Komisaris dan Dewan Pengawas sebatas mengawasi direksi dan memberi nasehat, bukan mengambil keputusan dan melakukan tindakan operasional perusahaan

Atas fakta-fakta itu, DPD POSPERA Sumatera Utara melaporkan  Arya Sinulingga ke Polda Sumatera Utara. Dan laporan juga dilakukan DPD POSPERA yang ada di 26 Propinsi lainnya. (Rel)

 

 

(Medan)

 

Belum ada Komentar untuk "Merasa Difitnah, Relawan Jokowi Laporkan Arya Sinulingga ke Polisi"

Posting Komentar

Atasi Abrasi Semakin Parah, Pemdes Bandar Rahmat Lakukan Aksi Gotong Royong

Lensamedan - Pemerintah Desa (Pemdes) Bandar Rahmat, kecamatan Tanjung Tiram, kabupaten Batu Bara gotong royong untuk mencegah terjadinya ...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel