Pengedar Sabu Dolok Masihul Ditangkap Di Kandang Ayam

Lensamedan-Jual Sabu laris manis, Zulkifli Matondang alias Zul (34) warga Lingkungan V Tanah Lapang, Kel.Pekan Dolok Masihul, Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai, harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Serdang Bedagai.

Pengedar sabu yang dikenal licin tersebut berhasil diringkus Tekab Polsek Dolok Masihul dengan melakukan penggerebekan di persembuyiannya, tepatnya di bangunan bekas kandang ayam rumah mertuanya didusun V Tanah Lapang, Kel. Pekan Dolok masihul, kec. Dolok Masihul, Serdang Bedagak, Selasa (13/10) sekira pukul 17.30 wib.
 

Penggerebekan dipimpin langsung kanit reskrim Polsek Dolok masihul Ipda Zulfan Ahmadi bersama Tim opsnal Polsek Dolok masihul.

Dari hasil penggerebakan, Polisi berhasil mengamankan tersangka bersama  barang bukti  1 ( satu) buah dompet warna pink berisikan 1 paket yang di bungkus dalam plastik klip transparan ukuran besar di duga Narkotika  jenis shabu dengan berat brutto 5,45 gram, 105  plastik klip transparan kosong,1 unit timbangan elektrik,1 baterai timbangan elektrik, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet,1 Uang tunai Rp 150 ribu serta  1 unit Handphone Merk Nokia.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J. Panjaitan, mengatakan bahwa penggerebekan kepada terduga pengedar sabu dilakukan dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait aktifitas pelaku sering menjual belikan narkotika jenis sabu.
Atas laporan tersebut kita tindak lanjuti dan melakukan penggerebekan di tempat bekas bangunan kadang ayam belakang rumah warga.

"Pelaku sering melakukan transaksi di tempat bangunan bekas kandang ayam, pelaku dikenal licin dan kita berhasil gerebek pelaku dan mengamankan barang bukti 5,45 gram sabu," kata Robin, Jumat (16/10/2020).

Kapolres juga menjelaskan, tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari DN warga Pasar 7 Tembung. Kemudian, petugas melakukan pengembangan dengan memesan sabu kepada pelaku DN, namun DN tidak bisa dihubungi.

“Tersangka kita kenakan  pasal 114 subs pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Robin.

(Sergai)

Belum ada Komentar untuk "Pengedar Sabu Dolok Masihul Ditangkap Di Kandang Ayam "

Posting Komentar

Hingga Maret 2024, Realisasi Pembiayaan Turun Drastis Dibanding Tahun Lalu

Lensamedan – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, hingga akhir Maret 2024  realisasi pembiayaan terealisasi Rp104,7 triliun. Realisasi...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel