Diduga Angkut Kayu Ilegal Logging, 1 Unit Truk Diamankan

Lensamedan -
Sebuah truk colt diesel dengan nopol BK 9440 BN, berada di kantor Polsek Kualuh Hulu pada Rabu, 09/09/2020 sekitar pukul 09.00 WIB. Truk ini berisi material kayu olahan hasil dari Ilegal logging.

Terpantau oleh tim di lapangan, muatan truk colt diesel tersebut adalah hasil olahan kayu yang sudah dipotong menjadi bahan jadi. 

Saat wartawan menanyakan perihal truk ini melalui WA kepada kanit reskrim polsek Kualuh Hulu, IPDA Eko Sanjaya mengatakan bahwa truk tersebut merupakan tangkapan Tipiter Polres Labuhan Batu.

"Itu tangkapan Tipiter Polres bang. Tadi malam BB nya. Cuman di titip di polsek bang. Untuk supirnya di bawa ke Polres". Jawab Eko singkat. 

Hingga berita ini diterbitkan, keberadaan truk tersebut masih di polsek kualuh Hulu. Saat wartawan mencoba menghubungi Polres Labuhan Batu, belum ada jawaban dari pihak Polres Labuhan Batu terkait keberadaan truk tersebut. (Gandi)

Belum ada Komentar untuk "Diduga Angkut Kayu Ilegal Logging, 1 Unit Truk Diamankan"

Posting Komentar

Tingkatkan Penyaluran Beras dan Minyakita, Pinwil Bulog Sumut: Dilakukan Lewat Berbagai Program Pemerintah

Pemimpin Wilayah Perum Bulog Sumut, Budi Cahyanto, saat melakukan pengecekan kualitas dan kuantitas beras Banpang sebelum disalurkan bersama...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel