Dampak Covid-19 Realisasi Pajak PKB Dan BBNKB Sumut Menurun Signifikan
Lensamedan-Pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi perekonomian masyarakat. Kondisi ini secara langsung berdampak terhadap terkoreksinya realisasi penerimaan pajak daerah di Sumatera Utara (Sumut), yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mengalami penurunan signifikan hingga periode Mei 2020.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Badan Pengelolaan
Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut Syaiful Bahri dalam live streaming
melalui akun Youtube Humas Sumut yang disiarkan dari Gedung Kantor Gubernur
Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (20/5).
Dikatakannya, untuk tahun 2020 target PKB sebesar
Rp2.074.351.510.315 kemudian target BBNKB tahun anggaran ini
Rp1.541.009.779.616. Namun, realisasi yang telah dicapai pada priode sampai
dengan 17 Mei 2020 untuk PKB terealisasi sebesar Rp720.899.808.987 atau 34,75
persen. Sedangkan BBNKB terealisasi sebesar Rp479.261.679.805 atau 31,10
persen.
“Dapat kami sampaikan bahwa rata-rata penerimaan
realisasi untuk PKB sebelum Covid-19 itu setiap minggu sebesar 2,12 persen,
namun setelah Covid-19 hanya 1,43 persen. Begitu juga dengan rata-rata
penerimaan BBNKB sebelum efek Covid-19, per minggu itu 1,86 persen. Namun dalam
kondisi sekarang ini akibat adanya Covid-19 rata-rata realisasi hanya 1,35
persen. Lebih dari 50 persen penerimaan kita menurun,” paparnya.
Jika dibandingkan penerimaan PKB dan BBNKB dari
bulan Januari-Mei 2020 secara signifikan berkurang. Untuk penerimaan PKB bulan
Januari sebesar 8,74 persen, Februari 8,62 persen. Kemudian Maret 8,19 persen,
selanjutnya April 5,63 persen, sementara Mei hingga minggu ketiga hanya 3,58
persen.
“Kalau kita lihat data ini jelas penerimaan pajak kendaraan bermotor
terus menurun, harusnya rata-rata terealisasi 8,74 persen, tapi di bulan Mei
penerimaan pendapatan dari PKB hanya 3,58 persen, artinya sekitar 60 persen tidak
tercapai,” terangnya.
Kondisi ini juga sama terhadap penerimaan BBNKB
periode Januari-Mei 2020. Dikatakannya penerimaan BBNKB Januari 2020 sebesar
7,02 persen, Februari terealisasi 8,20 persen, Maret kembali menurun 7,41
persen, April terus menurun 5,94 persen. Sementara minggu ketiga Mei penerimaan
BBNKB hanya 2,54 persen harusnya capaiannya 8,33 persen. “Artinya, pandemi
Covid-19 sangat berpengaruh terhadap PAD Sumut dari sektor PKB dan BBNKB,”
terangnya.
Mempertimbangkan kondisi ini, maka Tim Anggaran
Pemerintah Dareah (TAPD) di bulan Mei kata dia, juga melakukan revisi terhadap
target PKB dan BBNKB. Taget semula yang diprediksi 100 persen diturunkan
menjadi 85 persen, terkoreksi hingga 15 persen karena terpangaruh kondisi
Covid-19.
Kondisi ini lanjutnya, tentu menjadi persoalan
terkait dengan upaya untuk mengoptimalisasikan penerimaan pendapatan daerah
khususnya dari sektor PKB dan BBNKB. Namun, pihaknya tetap optimis untuk
mengejar bagaimana penerimaan pajak daerah dari sektor PKB dan BBNKB ini dapat
dicapai.
Untuk itu, pihaknya melakukan langkah-langkah
bersama dengan Pembina Samsat dengan mengeluarkan kesepakatan bersama sebanyak
dua kali. Pertama pada tanggal 24 Maret 2020 terkait dengan pelayanan Samsat
untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Sumut. Berdasarkan kesepakatan
tersebut, BPPRD Sumut terhitung mulai tanggal 26 Maret hingga 29 Mei 2020
menutup beberapa sentra pelayanan, seperti Samsat Corner, Samsat Keliling juga
Drive Thru.
“Hal ini disebabkan kondisi di bulan Maret
penyebaran pandemi ini sudah harus kita lakukan sesuai dengan SOP pelayanan.
Kemudian jam pelayanan di kantor Samsat itu kita jadwal ulang mulai beroperasi
dari mulai Senin sampai Sabtu pukul 09.00 hingga 12.00 WIB,” katanya sembari
menyebutkan pelayanan di sentra-sentra Kesamsatan juga wajib menggunakan SOP
Covid-19.
Selain itu, BPPRD Sumut juga melakukan sosialisasi
kepada masyarakat agar dapat melakukan pengesahan STNK dan pembayaran BPKB juga
SWDKLJJ melalui aplikasi Samsat Online nasional, sehingga masyarakat bisa
membayar tapi tidak harus datang ke kantor Samsat cukup menggunakan aplikasi
internet.
Pihaknya juga turut mengeluarkan kebijakan untuk
masyarakat yang terdampak wabah pandemi Covid-19 ini dengan memberikan
keringanan berupa pembebasan denda PKB, BBNKB dan SWDKLJJ untuk tahun berjalan
yang jatuh tempo mulai 26 Maret hingga 29 Mei 2020.
Selanjutnya, pada tanggal 2 April 2020 bersama
dengan Pembina Samsat dilakukan kesepakatan kedua tentang pelayanan antisipasi
penyebaran wabah Covid-19. Sehubungan dengan antusiasnya masyarakat yang ingin
membayar pajak, maka Pembina Samsat mulai tanggal 3 April 2020 hingga 29 Mei
kembali mengoperasikan bus Samsat keliling di area Samsat induk, mulai Senin-
Sabtu pukul 09.00-12.00 WIB.
“Pelayanan Samsat Drive Thru juga kembali
dioperasionalkan mulai tanggal 6 April-29 Mei 2020 dengan memperhatikan SOP
penanganan Covid-19,” katanya.
Pasca Idulfitri, BPPRD Sumut akan membuka seluruh
sentra pelayanan yang selama ini dibatasi. Pembukaan pelayanan ini dikatakannya
akan mengacu kepada SOP penanganan Covid-19. Ini dilakukan mengingat di
beberapa kabupaten/kota masyarakat sangat antusias untuk membayar pajak.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Dampak Covid-19 Realisasi Pajak PKB Dan BBNKB Sumut Menurun Signifikan"
Posting Komentar