Terkait Covid-19, Gubernur Sumut Terbitkan Surat Edaran Sistem Belajar Mandiri Hingga 14 Hari Kedepan
Lensamedan-Surat resmi tentang imbauan kepada para pelajar SMA. SMK dan SLB negeri maupun swasta untuk belajar mandiri di rumah masing-masing akhirnya diterbitkan oleh Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi, Selasa (17/3/2020). Edy Ramayadi mengeluarkan surat edaran tersebut terkait peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi COVID-19. Surat itu ditandatangani Gubernur Sumut hari ini, Selasa (17/3).
“Mulai hari ini, anak-anak kita bukan diliburkan tetapi belajar di rumah dengan menggunakan media yang ada e-learning, ada yang menggunakan WA atau pekerjaan-pekerjaan rumah yang diberikan guru dan sekolah masing-masing sehingga murid-murid itu tetap belajar di rumahnya dengan diawasi oleh orang tuanya,” ucap Edy Rahmayadi.
Rencanaya sistem belajar mandiri ini akan dilaksanakan sampai 14 hari ke depan.
“Mulai hari ini, anak-anak kita bukan diliburkan tetapi belajar di rumah dengan menggunakan media yang ada e-learning, ada yang menggunakan WA atau pekerjaan-pekerjaan rumah yang diberikan guru dan sekolah masing-masing sehingga murid-murid itu tetap belajar di rumahnya dengan diawasi oleh orang tuanya,” ucap Edy Rahmayadi.
Rencanaya sistem belajar mandiri ini akan dilaksanakan sampai 14 hari ke depan.
“Bagi seluruh orangtua/wali siswa dan tenaga pendidik serta tenaga
kependidikan agar mengawasi siswa untuk mengurangi aktifitas di luar
rumah dan juga tidak bepergian jauh. Hindari kontak fisik dengan orang
lain,” jelas Edy.
Sementara untuk pelaksanaan Ujian Nasional tetap harus dilaksanakan. Edy memerintahkan agar pelaksanaan ujian dijaga ketat.
"Untuk setiap sekolah penyelenggara Ujian Nasional harus menyediakan thermoscanner, hand sanitizer untuk pencegahan. Disesuaikan dengan protokol area COVID-19," tutup Edy.
"Untuk setiap sekolah penyelenggara Ujian Nasional harus menyediakan thermoscanner, hand sanitizer untuk pencegahan. Disesuaikan dengan protokol area COVID-19," tutup Edy.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Terkait Covid-19, Gubernur Sumut Terbitkan Surat Edaran Sistem Belajar Mandiri Hingga 14 Hari Kedepan"
Posting Komentar