Polrestabes Medan Sita 2,1 Kg Sabu Dari Tiga Kurir Narkoba Yang dikendalikan Dari Dalam Penjara


Lensamedan-Sat Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap dan mengamankan tiga orang yang merupakan kurir narkoba jaringan internasional yang dikendalikan dari dalam penjara. Dari tangan para tersangka itu, polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,1 Kg.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Sugeng Riyadi mengatakan bahwa ketiga tersangka yang ditangkap itu adalah AW (25) warga Pasar V Marelan, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, FFS (21) warga Jalan Marelan, Pasar IV Barat, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan dan AA (30) warga Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Alur II, Kecamatan Langsa Baru, Kota Langsa, Provinsi Aceh.

"Ketiga pelaku tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda," kata Sugeng, Selasa (28/1/2020).

Sugeng menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku AW dilakukan saat berada di depan salah satu supermarket diseputaran Jalan Marelan Pasar II, Kelurahan  Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan pada Senin (20/1) malam.

"Senin (20/1) malam, personil yang mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba yang dilakukan tersangka, langsung membuntuti tersangka AW. Saat kita amankan tersangka AW, dari tangan tersangka ini disita barang bukti 1.700 Gram sabu-sabu  yang dibungkus rapi," jelas Sugeng.

Saat diintrograsi petugas, tersangka AW mengaku sudah delapan kali mengambil sabu yang dikendalikan oleh seseorang dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Tersangka AW ini mengaku sudah 8 kali menjemput sabu dari seseorang yang berada didalam Lapas," ungkap Sugeng.
Kemudian, Petugas pun langsung bergerak melakukan pengembangan serta penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangka AA saat berada di Jalan Kapuas, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, sedangkan tersangka FFS ditangkap petugas dikawasan Jalan Pala X, Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang. Kedua tersangka ditangkap petugas pada Jumat (24/1) malam.

"Dari tangan tersangka FFS, petugas menyita barang bukti sabu seberat 200 Gram, dan dari tangan tersangka AA petugas juga menyita barang bukti sabu seberat 200 gram. Jadi total barang bukti sabu yang disita dari ketiga tersangka berjumlah 2,1 Kg," papar Sugeng.
(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Polrestabes Medan Sita 2,1 Kg Sabu Dari Tiga Kurir Narkoba Yang dikendalikan Dari Dalam Penjara"

Posting Komentar

Juara Hafiz Indonesia 2024, Bobby Nasution Hadiahkan Umroh Ibu dan Kedua Adik Gibran

LensaMedan - Ucapan selamat sekaligus ungkapan rasa bangga disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution kepada Gibran Alfatih Panjaitan (8) at...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel