Empat Pemuda Pesta Sabu Ditangkap Polsek Medan Kota


Lensamedan-Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap empat pemuda di sebuah rumah yang berada di Jalan Mangkubumi Gang Tengah, Kecamatan Medan Maimun. Keempatnya ditangkap saat tengah pesta narkoba jenis sabu-sabu pada Minggu (12/1), sekitar pukul 21.00 WIB.

Keempat tersangka yang ditangkap adalah R (53), warga Jalan Garperta Gang Dahlia, H (35) warga Jalan Pembangunan simpang Zipur, A (27) warga Jalan Proklamasi Lubuk Pakam dan G (23) warga Jalan Tanjung Anom.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin mengatakan bahwa penangkapan itu berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang sudah sangat resah adanya peredaran narkoba dikawasan tersebut.

"Berawal dari informasimasyarakat bahwa ada sebuah rumah sering dijadikan tempat mengkonsumsi sabu. Kemudian kita lakukan penggerebekan dan menangkap empat tersangka," kata Ainul, Selasa (28/1/2020).
 
Ainul menjelaskan bahwa saat ditangkap para tersangka sama sekali tidak melakukan perlawanan. Dari tangan mereka, petugas menyita sejumlah barang bukti terdiri 2 alat isap sabu dan kaca pirex.

"Dari pengakuannya keempat tersangka itu, sabu tersebut mereka beli seharga Rp 70 ribu dan Rp 50 ribu," jelas Ainul.

"Kasusnya masih dalam penyelidikan karena saat kita kembangkan untuk mengungkap pengedarnya sudah melarikan diri," tambah Ainul

(Medan).

Belum ada Komentar untuk "Empat Pemuda Pesta Sabu Ditangkap Polsek Medan Kota"

Posting Komentar

Bersama Mahasiswa Magang, Lapas Medan Tingkatkan Program Rehabilitas Sosial Bagi WBP

LensaMedan - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan terus berupaya meningkatkan program rehabilitasi di Lapas Kelas I Medan. Kali ini,...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel