RDP Bahas MTQ ke-59 dengan DPRD Medan Ditunda
LensaMedan - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Medan dengan Camat Medan Sunggal, M Irfan Abdillah membahas perihal penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-59 Kota Medan tahun 2026 yang dituding sarat masalah tersebut ditunda.
Lantaran Camat Medan Sunggal tidak hadir, sehingga RDP yang seyogianya diselenggarakan, Senin (8/6/2026) terpaksa ditunda.
"Pelaksanaan patut dievaluasi, sehingga ke depan kita harapkan penyelenggaraan MTQ tidak ada lagi masalah. Apalagi dugaan penyimpangan penggunaan anggaran kegiatan sakral keagamaan tidak terulang lagi," ujar Ketua Komisi I DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis kepada wartawan.
Selain Irfan Abdillah, vendor MTQ ke-59 Kota Medan juga tidak hadir. Sedangkan, pihak terkait lainnya datang tepat waktu di ruang Komisi I DPRD Medan, pada pukul 10.00 WIB.
"Akibat ketidakhadiran Camat (M Irfan Abdillah), maka RDP kita batalkan dan akan kita jadwalkan undang kembali," sebut Politisi Partai Golkar itu.
Terpisah, M Irfan Abdillah yang dikonfirmasi wartawan mengenai ketidakhadirannya itu mengaku, saat waktu bersamaan dia mengikuti rapat di Ruang Rapat III, Kantor Wali Kota Medan.
Diketahui, penyelenggaraan MTQ ke-59 Kota Medan dilakukan PT Angsamas Ratu Tama. Namun kemenangan perusahaan itu untuk menyelenggarakan MTQ tersebut ditengarai sarat penyimpangan. Pasalnya, PT Angsamas Ratu Tama merupakan vendor yang sama pada perhelatan MTQ ke-58 tahun 2025 di Medan Deli, disebut kinerjanya juga dinilai kurang maksimal.
Banyak kalangan menuding kondisi di lokasi MTQ ke-59 saat ini jauh dari kata layak. Dengan anggaran mencapai Rp1,6 miliar, area venue dilaporkan masih berlumpur, becek, dan licin. Bahkan, alat berat terpantau masih beroperasi meratakan tanah di area yang sudah difungsikan sebagai lokasi parkir, sehingga menyulitkan akses pengunjung menuju arena utama.
(Medan)

Belum ada Komentar untuk "RDP Bahas MTQ ke-59 dengan DPRD Medan Ditunda"
Posting Komentar